Rabu, 3 Juni 2026

Polres Situbondo Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba saat Ramadan

Polres Situbondo tangkap 3 pengguna dan 2 pengedar sabu saat Ramadan, sita 28 paket sabu seberat 27,88 gram.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Izi Hartono
DISITA-Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang berhasil disita polisi dari dua pengedar yang ditangkap satreskoba Polres Situbondo. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskoba Polres Situbondo tangkap 5 pria terkait kasus narkoba saat Ramadan.
  • Tiga pengguna ditangkap saat pesta sabu di Desa Wonorejo, Banyuputih.
  • Polisi sita sisa sabu 1,66 gram dan alat isap dari lokasi.
  • Dua pengedar diamankan dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 27,88 gram.
  • Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tim Satreskoba Polres Situbondo mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Ramadan 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, lima pria diamankan, terdiri dari tiga pengguna dan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca juga: Perkenalkan Olahraga Domino, ORADO Banyuwangi Gelar Kejurcab Diramaikan 30 Tim

Pesta Sabu

Tiga pria berinisial MAR (32), SR (41), dan BDR (25) ditangkap saat mengonsumsi sabu di halaman belakang sebuah rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Penangkapan dilakukan pada Rabu petang, 18 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Baca juga: Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Ada Narkoba dan Senjata Tajam

Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, membenarkan penggerebekan tersebut.

"Saat digerebek kita berhasil menangkap basah tiga orang yang sedang pesta sabu-sabu," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram serta satu set alat isap.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskoba.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 38 Hari, 25 Tersangka Ditangkap


Sebelumnya, Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Keduanya berinisial MY (50), warga Situbondo, dan DY (38), asal Banyuwangi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat total 27,88 gram.

Iptu Tatang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Situbondo, khususnya selama bulan Ramadan.

Terancam UU Narkotika
Para tersangka pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved