Polres Situbondo Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba saat Ramadan
Polres Situbondo tangkap 3 pengguna dan 2 pengedar sabu saat Ramadan, sita 28 paket sabu seberat 27,88 gram.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Satreskoba Polres Situbondo tangkap 5 pria terkait kasus narkoba saat Ramadan.
- Tiga pengguna ditangkap saat pesta sabu di Desa Wonorejo, Banyuputih.
- Polisi sita sisa sabu 1,66 gram dan alat isap dari lokasi.
- Dua pengedar diamankan dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 27,88 gram.
- Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tim Satreskoba Polres Situbondo mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Ramadan 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, lima pria diamankan, terdiri dari tiga pengguna dan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Baca juga: Perkenalkan Olahraga Domino, ORADO Banyuwangi Gelar Kejurcab Diramaikan 30 Tim
Pesta Sabu
Tiga pria berinisial MAR (32), SR (41), dan BDR (25) ditangkap saat mengonsumsi sabu di halaman belakang sebuah rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu petang, 18 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Baca juga: Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Ada Narkoba dan Senjata Tajam
Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, membenarkan penggerebekan tersebut.
"Saat digerebek kita berhasil menangkap basah tiga orang yang sedang pesta sabu-sabu," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram serta satu set alat isap.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskoba.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 38 Hari, 25 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Keduanya berinisial MY (50), warga Situbondo, dan DY (38), asal Banyuwangi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat total 27,88 gram.
Iptu Tatang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Situbondo, khususnya selama bulan Ramadan.
Terancam UU Narkotika
Para tersangka pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
| Banyak yang Kabur saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Situbondo, Polisi Amankan Puluhan Motor |
|
|---|
| Sapi Milik Kiai di Situbondo Dijagal di Kandang, Pelaku Diduga Dua Orang |
|
|---|
| Satu Keluarga Kecelakaan di Pantura Situbondo, Ayah dan Anak Tewas, Istri Kritis |
|
|---|
| Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Situbondo, Diduga Suami Bunuh Istri dan Anak |
|
|---|
| Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Pantura Situbondo, Tiga Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Narkoba.jpg)