Berita Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 38 Hari, 25 Tersangka Ditangkap

Polresta Banyuwangi bongkar 22 kasus narkoba dalam 38 hari. 25 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan ribuan pil terlarang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
NARKOBA - Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap 22 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam rentang waktu 38 hari. Sebanyak 25 tersangka ditangkap dalam kasus itu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu 38 hari, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 25 tersangka ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, dari total kasus tersebut, 19 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 3 lainnya terkait obat keras berbahaya.

“Barang bukti yang disita antara lain 223,74 gram sabu-sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2 juta, 14 sepeda motor, 32 ponsel, serta 9 timbangan elektrik,” ungkap Rama dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Rama mengatakan dari 22 kasus tersebut, terdapat tiga kasus menonjol.

Baca juga: Arema FC Minat? Aremania Goda 1 Sosok Mantan untuk Kembali, Bisa Jadi Tandem Dalberto

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Muncar, dengan tersangka AR alias K yang kedapatan menguasai 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kasus kedua, tersangka WU di Kecamatan Giri diamankan dengan barang bukti 96,59 gram sabu-sabu.

Kasus ketiga, melibatkan I alias G di Kecamatan Sempu, yang membawa 33,02 gram sabu-sabu.

“Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rama.

Baca juga: Banyak Dibuang karena Dianggap Beracun, Warga Bondowoso Ubah Buah Maja jadi Minuman Herbal

Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau kurungan 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, pelaku kasus obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Rama mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, kerja sama publik menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di Banyuwangi.

Baca juga: Opsi Pengganti Adam Przybek di Persib Bandung, 1 Kiper Bisa Dilirik, Teja Paku Alam Lewat

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting, karena banyak kasus terungkap berkat laporan warga yang peduli lingkungan,” ujar Rama.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved