Berita Malang

Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang Ungkap Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang Temukan Kebocoran PAD

Luluul Isnainiyah/Tribun Jatim Network
RAPAT PANSUS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat revisi Perda 7/2023 di ruang rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).  
Ringkasan Berita:- Dugaan kebocoran PAD diungkap DPRD Kabupaten Malang
- Ada 84 ribu titik PJU di Kabupaten Malang tak punya meteran
- Beban biaya listrik yang ditanggung Pemkab Malang ditaksir Rp 40 miliar per tahun

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang diungkap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (18/11/2025). 

Diketahui, rapat yang digelar ini merupakan tindak lanjut terkait penyesuaian peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 dengan pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok usai memimpin rapat pansus di Ruang Rapat Paripurna.  "Jadi Perda ini kita revisi harapannya bisa sesuai. Dalam prosesnya kami melakukan uji petik terhadap PAD Kabupaten Malang. Ternyata ketemu banyak kebocoran," kata Zulham. 

Temuan tersebut di antaranya ada 84 ribu titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Malang diketahui belum dilengkapi dengan meteran listrik.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menanggung beban biaya listrik yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar per tahun.

"Ternyata ketemu masih ada 84 ribu titik PJU yang tidak punya meteran, jadi bayarnya masih taksasi atau perkiraan. Dari sana ketemu harusnya bisa efisiensi," jelasnya. 

Temuan kedua, bahwa Perda di Kabupaten Malang tidak ada turunannya yaitu berupa peraturan bupati (Perbup).

Alhasil, tugas Satpol PP di antaranya harus menegakkan perbup akan tetapi tahun ini nol penindakan.

Sebab, mereka tidak memiliki dasar hukum tetap dalam melakukan penindakan sesuai dengan perbup yang berlaku. 

"Kami evaluasi lagi detailnya dan ketemulah ada ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame. Jadi semua reklame di Kabupaten Malang tidak punya PBG," terangnya. 

Berdasarkan hasil analisanya, Zulham mengungkapkan kebocoran PAD Kabupaten Malang bisa terjadi karena rendahnya pengawasan terhadap Perda. 

Oleh sebab itu, melalui temuannya, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap perolehan PAD di Kabupaten Malang bisa optimal meskipun Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas hampir Rp 642 miliar. 

"Jadi revisi Perda nomor 7 akhirnya menemukan banyak hal terkait bocornya pemasukan daerah. Salah satunya kebocoran terjadi karena rendahnya pengawasan terhadap penegakan perda," tukasnya. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved