Musda Golkar Pasuruan
Musda XI Golkar Pasuruan Dipersoalkan, Dinilai Cacat Administrasi dan Hukum
Sejumlah mantan pengurus Golkar Pasuruan menilai Musda XI cacat administrasi dan hukum karena dinilai tak patuhi arahan Mahkamah Partai.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Musda XI Golkar Pasuruan dipersoalkan sejumlah mantan pengurus
- Dinilai cacat administrasi dan hukum karena tak patuhi arahan Mahkamah Partai
- Mahkamah menyarankan Musda digelar oleh kepengurusan sah periode 2020–2025
- Sejumlah PK mengaku mendapat sanksi setelah menolak pakta integritas
- Legitimasi hasil Musda dinilai berpotensi dipersoalkan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Suhu politik internal Partai Golkar Kabupaten Pasuruan kian memanas menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sejumlah mantan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta pengurus kecamatan (PK) angkat bicara dan mempertanyakan legalitas Musda yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Mereka menilai Musda XI terkesan dipaksakan dan berpotensi cacat administrasi serta bermasalah secara hukum karena dinilai tidak mengindahkan arahan Mahkamah Partai Golkar.
Salah satu mantan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang dinonaktifkan, Wahyudi, menegaskan bahwa rencana pelaksanaan Musda tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Dalam keputusan tertulis itu, Mahkamah Partai Golkar menyarankan agar Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan dilaksanakan oleh kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-41/DPD-1/PG/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 tentang komposisi dan personalia pengurus DPD Golkar Pasuruan masa bakti 2020–2025.
Baca juga: Gelar Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan, Golkar Kabupaten Pasuruan Teladani Semangat Perjuangan
Mahkamah Partai Golkar juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musda harus berada di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak berniat menghalang-halangi Musda. Tapi jika digelar tanpa mematuhi arahan Mahkamah Partai Golkar, maka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” ujar Wahyudi, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, Mahkamah Partai Golkar merupakan lembaga tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal partai. Karena itu, setiap rekomendasi dan keputusannya wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh struktur partai.
“Apa pun hasil Musda ini, kami menilai tidak sah jika tidak berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.
Baca juga: Jelang Musda, DPD Golkar Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua
Ia menambahkan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Musda hanya dapat dinyatakan sah apabila tidak bertentangan dengan mekanisme dan rekomendasi Mahkamah Partai. Tanpa dasar tersebut, legitimasi hasil Musda dinilai patut dipertanyakan.
Selain menyoroti aspek hukum, para mantan pengurus juga mengungkap dinamika internal yang terjadi menjelang Musda. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, hampir 70 persen pengurus inti DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan disebut telah diganti oleh pelaksana tugas (Plt).
Tekanan, menurut mereka, juga dirasakan hingga tingkat kecamatan. Sejumlah pengurus PK mengaku diminta menandatangani pakta integritas yang diduga bermuatan dukungan kepada salah satu bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Jadi Pahlawan Nasional, Golkar Sebut Pengakuan Negara Atas Jasa dan Kiprah Soeharto
Sebagian PK menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun, penolakan itu disebut berujung pada pemberian sanksi berupa surat peringatan (SP) secara berjenjang, mulai dari SP 1 hingga SP 3, dalam rentang waktu yang dinilai singkat. Setelah itu, sejumlah mandat kepengurusan digantikan oleh Plt.
Data yang disampaikan menyebutkan sedikitnya 12 ketua PK telah diganti oleh Plt. Di beberapa kecamatan lainnya, ketua PK masih menjabat, namun posisi sekretaris diganti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/PROTES-Mantan-pengurus-DPD-Partai-Golkar.jpg)