Kamis, 14 Mei 2026

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Gempol Pasuruan, Empat Pelaku Ditangkap

Empat pelaku curanmor di Gempol Pasuruan ditangkap polisi usai terekam CCTV. Motor korban masih diburu.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
UNGKAP: Unit reskrim Polsek Gempol saat memamerkan hasil ungkap kasus pencurian motor. 
Ringkasan Berita:
  • Empat pelaku curanmor ditangkap di Kecamatan Gempol, Pasuruan
  • Kasus terbongkar berkat rekaman CCTV
  • Pelaku memiliki peran sebagai eksekutor, joki, dan pengawas
  • Polisi menyita uang hasil kejahatan dan kendaraan pelaku
  • Motor korban masih diburu, diduga dibawa ke Mojokerto

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Unit Reserse Kriminal Polsek Gempol menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dan menimpa Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Baca juga: Mobil Pikap Curian Diamankan PJR Polda Jatim di Tol Pasuruan Probolinggo

Sepeda motor Honda Vario milik korban dicuri saat kunci kendaraan masih menempel.

Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Ahmad Kelvin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV.

Polisi kemudian mengamankan Ego Ilyas (25) sebagai eksekutor, lalu mengembangkan kasus hingga menangkap tiga pelaku lainnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Pasuruan Mulai Jaring Calon Ketua PAC Untuk Penguatan Partai 

Ketiga pelaku tersebut yakni David (29) sebagai joki, Kholili (30), dan Paiti Vera (25) sebagai pengawas situasi.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (29/1/2026).

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan motor curian serta dua sepeda motor milik pelaku.

Sementara motor korban masih dalam pencarian dan diduga berada di wilayah Mojokerto.

“Sepeda motor korban dijual dan uang dari hasil kejahatan itu dibagi ke masing - masing pelaku,” sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved