Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pasuruan

Dishub Pasuruan akan Pasang Portal Portable untuk Kendaraan ODOL di Sidogiri

Tekan Kerusakan Jalan, Dishub Akan Pasang Portal Portable Untuk Kendaraan ODOL di Sidogiri

Tayang:
TribunJatimTimur.com/Dok Humas Pemkab Pasuruan
PENERTIBAN ODOL - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat memimpin rapat koordinasi terkait penertiban kendaraan ODOL untuk melindungi jalan - jalan agar tidak cepat rusak. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan mulai menyiapkan uji coba pemasangan portal portabel sebagai pembatas kendaraan over dimenssion dan over loading (ODOL) untuk penertiban angkutan barang yang melintas tidak sesuai kapasitas jalan.

Langkah ini dilakukan menyusul kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan yang kian masif mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pasuruan Rusdi untuk menekan laju kerusakan infrastruktur jalan, khususnya di ruas jalan kabupaten dan desa.

“Kerusakan jalan kita banyak disebabkan kendaraan ODOL yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Karena itu, kami siapkan uji coba pemasangan portal pembatas, secara teknis sedang kami matangkan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Even Forest Fest 2026 Jadi Motor Branding Wisata Pasuruan

Baca juga: Misteri Teriakan dan Kematian Nisa Rofiantin di Lumajang, Polisi Temukan Selendang dan Pisau di TKP

Ruas jalan di kawasan Sidogiri menjadi titik awal uji coba. Portal yang akan dipasang dirancang bersifat portabel atau fleksibel, sehingga dapat dibuka dan ditutup menyesuaikan kondisi lalu lintas.

“Portalnya tidak permanen. Ini karena jalur tersebut juga dilintasi kendaraan umum, sehingga tetap harus ada fleksibilitas. Nantinya juga akan disiapkan pos dan petugas untuk pengawasan,” jelas Digdo.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan dilakukan, pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengemudi angkutan barang, hingga pelaku usaha, termasuk sektor pertambangan yang selama ini banyak menggunakan jalur tersebut.

Selain itu, rambu peringatan akan dipasang di titik-titik tertentu agar pengemudi dapat mengantisipasi pembatasan dimensi kendaraan sebelum memasuki ruas jalan yang dibatasi.

Secara teknis, pemasangan portal akan disesuaikan dengan ketentuan kelas jalan. Untuk jalan kelas III, misalnya, batas lebar kendaraan maksimal 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter, dengan muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

Digdo menegaskan, keberadaan portal ini tidak hanya bertujuan menertibkan lalu lintas, tetapi juga melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.

“Fungsinya jelas, untuk perlindungan jalan, manajemen lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan. Kendaraan besar tidak bisa lagi sembarangan masuk ke ruas jalan yang tidak sesuai kelasnya,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan dan Polresta Pasuruan dalam hal pengawasan dan penindakan.

Sementara pengawasan kualitas jalan dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Program ini ditargetkan mulai terealisasi pada akhir tahun 2026, seiring dengan penganggaran yang tengah disiapkan.

“Kami berharap, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kualitas jalan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved