Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pasuruan

Polisi Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan TPPU Tersangka Narkoba Ditunda

Polisi Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan TPPU Tersangka Narkoba Ditunda

Tayang:
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MANGKIR - Suasana sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka TPPU Narkoba kepada kepolisian di PN Bangil ditunda karena termohon atau polisi mangkir dari persidangan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang diajukan Kasnadi alias Guplek (48) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.

Namun, sidang perdana yang digelar Selasa (21/4/2026) siang itu harus ditunda karena pihak termohon dari Polres Pasuruan mangkir dari panggilan persidangan tanpa keterangan.

Hakim tunggal Ana Muzayyanah, memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada pekan depan.

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada termohon, sesuai ketentuan hukum acara yang mengatur pemanggilan hingga dua kali.

Baca juga: Kuatkan Layanan Kesehatan, 32 Dokter Terima SK Kepala Puskesmas di Pasuruan

Sebelumnya, warga Kecamatan Gempol itu melalui tim advokatnya menggugat Kapolri, Kapolres Pasuruan, serta Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Gugatan diajukan karena penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah dan mengandung cacat hukum.

Advokat pemohon Wiwik Tri Haryati, menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut.

Ia menilai praperadilan merupakan forum penting untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik, baik dari sisi prosedur maupun materiil.

“Kami tentu kecewa. Relaas panggilan sudah diterima, tetapi tidak hadir. Padahal kami berharap perkara ini segera terang dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara aturan, panggilan sidang telah disampaikan minimal H-3. Alasan termohon yang disebut belum siap dinilai tidak mencerminkan profesionalitas penegak hukum.

“Kalau alasannya kuasa belum siap, ini semakin menunjukkan ketidakprofesionalan,” sambung Wiwik, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin, mengakui pihaknya belum dapat menghadiri sidang perdana tersebut.

“Harapan kami bisa hadir, namun karena satu dan lain hal belum bisa.
Kami juga berharap segera selesai supaya kami lebih konsen dalam tugas pemberantasan Narkotika,” ungkapnya.

Baca juga: Siapkan Pelatih Sepakbola Berkualitas, Pemkab Pasuruan Fasilitasi Kursus Lisensi D Gratis

Perkara ini berkaitan dengan kasus narkotika yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kasnadi alias Guplek bersama Muhammad Ansori diketahui telah divonis bersalah karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Dalam putusan tersebut, Guplek dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan selama 140 hari.

“Praperadilan ini menjadi upaya hukum lanjutan yang kami tempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyidik dalam perkara ini,” pungkas dia. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved