Selasa, 12 Mei 2026

Berita Pasuruan

Gugatan Praperadilan Guplek Ditolak, Pemohon Soroti Prosedur Penyitaan Barang Bukti

Gugatan Praperadilan Guplek Ditolak, Pemohon Tetap Soroti Prosedur Penyitaan Barang Bukti

Tayang:
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
TIDAK DITERIMA - Suasana sidang praperadilan yang diajukan Guplek atas kasus TPPU di PN Bangil, Senin (11/5/2026) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika atas nama Kasnadi alias Guplek memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ana Muzayyanah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya.

“Keputusan ini saya buat setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ana usai membacakan putusan.

Meski gugatan ditolak, tim advokat pemohon menegaskan sejak awal langkah praperadilan bukan semata mengejar kemenangan, melainkan menguji prosedur hukum yang dijalankan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Bupati Ipuk dan Komponen Lintas Agama Sambut Kedatangan Biksu Thudong di Banyuwangi 

Salah satu kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Haryati menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur penyitaan barang bukti yang perlu dikritisi.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai koridor KUHAP dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Dari awal kami tidak pernah mempersoalkan pemberantasan narkoba. Yang kami soroti adalah prosedurnya. Semua tindakan aparat harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Wiwik.

Ia menyoroti proses penyitaan sejumlah barang milik kliennya, mulai kendaraan hingga alat kerja, yang menurutnya dilakukan lebih dulu sebelum ada administrasi resmi penyitaan dari pengadilan.

Wiwik menjelaskan, barang-barang tersebut diamankan pada 26 Juli 2025.

Namun surat izin penyitaan dari PN Bangil baru terbit pada 3 September 2025.

Rentang waktu itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait status hukum barang yang telah diamankan.

“Kalau memang itu penyitaan, harus ada dasar administrasinya. Kalau bukan penyitaan, lalu status barang itu apa selama lebih dari satu bulan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya berita acara pengembalian barang bukti tertanggal 2 Agustus 2025 yang ditandatangani penyidik.

Dalam dokumen itu disebutkan beberapa barang dikembalikan, seperti mobil dan sejumlah alat kerja.

Namun, barang lain seperti truk dan sepeda motor tetap berada dalam penguasaan penyidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved