Mengaku Bisa Tangani Kasus Pidana, Pria yang Mengaku Wartawan dan LSM Diringkus Polisi
Pria yang mengaku wartawan dan aktivis LSM di Pasuruan ditangkap polisi atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perkara pidana.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pria berinisial SP (40) atas dugaan penipuan pengurusan perkara pidana.
- Pelaku diduga mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk mendapatkan kepercayaan korban.
- Sedikitnya enam korban melapor dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp400 juta.
- Polisi menemukan alat hisap dan sisa sabu saat penangkapan, serta masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial SP( 40), warga Kecamatan Nguling, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.
Pria tersebut diamankan petugas di sebuah gubuk yang berada di area persawahan.
Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru saja digunakan pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan calon korbannya.
Menurut Decky, status yang diaku-akui tersebut digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya ada enam korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.
Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku mendatangi keluarga yang anggota keluarganya sedang berhadapan dengan proses hukum, khususnya kasus narkotika.
Kepada mereka, pelaku mengaku memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menghentikan proses hukum bahkan menjanjikan perkara tidak sampai ke meja hijau.
Dengan berbagai janji tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
“Korban diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan atau bahkan tersangka bisa dibebaskan. Karena percaya, mereka menyerahkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.
Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terwujud. Uang yang diterima justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca juga: Bikin Bangga, Atlet Muda Pasuruan Juara Renang Nasional Asia Aquatics 2026
Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke kepolisian hingga kasus tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari enam laporan yang masuk, total kerugian yang diduga dinikmati pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
penipuan Pasuruan
Polres Pasuruan Kota
Satreskrim Polres Pasuruan Kota
mengaku wartawan
mengaku aktivis LSM
| Tim URC Polres Pasuruan Kota Gagalkan Upaya Pencurian Sapi dan Tangkap Gangster Meresahkan |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Judi Online Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Jasad Perempuan Bertato di Paha Kiri dan Tanpa Identitas di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Pererat Kolaborasi, Paminal Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota Berbagi Takjil dan Buka Bersama |
|
|---|
| Penipuan Penerimaan PPPK Nyaris Sempurna, Korban Dapat Seragam Korpri Hingga SK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DITANGKAP-Polisi-saat-meringkus-pria.jpg)