Selasa, 16 Juni 2026

Mengaku Bisa Tangani Kasus Pidana, Pria yang Mengaku Wartawan dan LSM Diringkus Polisi

Pria yang mengaku wartawan dan aktivis LSM di Pasuruan ditangkap polisi atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perkara pidana.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa/Galih Lintartika
DITANGKAP: Polisi saat meringkus pria yang kerap mengaku sebagai wartawan dan LSM dalam menipu korbannya. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pria berinisial SP (40) atas dugaan penipuan pengurusan perkara pidana.
  • Pelaku diduga mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk mendapatkan kepercayaan korban.
  • Sedikitnya enam korban melapor dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp400 juta.
  • Polisi menemukan alat hisap dan sisa sabu saat penangkapan, serta masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial SP( 40), warga Kecamatan Nguling, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.

Pria tersebut diamankan petugas di sebuah gubuk yang berada di area persawahan.

Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru saja digunakan pelaku.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan calon korbannya.

Menurut Decky, status yang diaku-akui tersebut digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Pasuruan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya ada enam korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.

Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku mendatangi keluarga yang anggota keluarganya sedang berhadapan dengan proses hukum, khususnya kasus narkotika.

Kepada mereka, pelaku mengaku memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menghentikan proses hukum bahkan menjanjikan perkara tidak sampai ke meja hijau.

Dengan berbagai janji tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

“Korban diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan atau bahkan tersangka bisa dibebaskan. Karena percaya, mereka menyerahkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terwujud. Uang yang diterima justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca juga: Bikin Bangga, Atlet Muda Pasuruan Juara Renang Nasional Asia Aquatics 2026

Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke kepolisian hingga kasus tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari enam laporan yang masuk, total kerugian yang diduga dinikmati pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved