Berita Probolinggo

Capai Rp 100 Miliar, DPRD Minta KPK Hibahkan Aset Lelang Mantan Bupati Hasan Aminuddin dan Tantri

DPRD Probolinggo berharap KPK hibahkan aset lelang eks Bupati untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
tribunnews/Irwan Rismawan
MANTAN BUPATI: Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi, Selasa (31/8/2021). DPRD meminta KPK untuk menghibahkan aset lelang keduanya yang tidak laku. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - DPRD Kabupaten Probolinggo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghibahkan hasil lelang maupun aset yang tidak laku terjual dari kasus korupsi eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin.

KPK telah menjadwalkan pelelangan sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasangan tersebut. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025 dan telah diumumkan melalui laman resmi KPK. kpk.go.id 

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, menyebut berdasarkan penilaian KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai aset yang dilelang cukup besar, hampir mencapai Rp 100 miliar.

"Kami berharap hasil lelang atau aset yang tidak laku bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah. Angkanya sangat fantastis, dan jika kembali ke daerah, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," ujar Deni, Kamis (11/9/2025).

Menurutnyaa apabila aset tersebut dihibahkan ke pemerintah daerah, hasilnya dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Hal ini dianggap sebagai bentuk pengembalian uang rakyat Probolinggo agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Itu uang rakyat Kabupaten Probolinggo. Kalau hasil lelang atau aset lainnya dikembalikan ke Probolinggo, maka masyarakat yang akan menikmati. Bahkan aset berupa bangunan atau apartemen yang belum laku, bisa dihibahkan dan kemudian disewakan agar hasilnya masuk ke kas daerah," tambah politisi Fraksi Gerindra itu.

Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempersilahkan Pemkab Probolinggo dapat mengajukan permohonan resmi melalui surat kepada KPK.

"Dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melelang untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga bisa melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi lain," jelas Budi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

https://news.google.com/s/CBIwgtL10KMB?sceid=ID:id&sceid=ID:id&r=0&oc=1

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

https://whatsapp.com/channel/0029VaHQn8OHAdNZVe2s853y'

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved