Berita Probolinggo
Capai Rp 100 Miliar, DPRD Minta KPK Hibahkan Aset Mantan Bupati Hasan Aminuddin dan Tantri
DPRD Probolinggo berharap KPK hibahkan aset lelang eks Bupati untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - DPRD Kabupaten Probolinggo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghibahkan hasil lelang maupun aset yang tidak laku terjual dari kasus korupsi eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin.
KPK telah menjadwalkan pelelangan sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasangan tersebut. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025 dan telah diumumkan melalui laman resmi KPK. kpk.go.id
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, menyebut berdasarkan penilaian KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai aset yang dilelang cukup besar, hampir mencapai Rp 100 miliar.
"Kami berharap hasil lelang atau aset yang tidak laku bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah. Angkanya sangat fantastis, dan jika kembali ke daerah, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," ujar Deni, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 270 Ribu Okerbaya & 22 Gram Sabu
Menurutnyaa apabila aset tersebut dihibahkan ke pemerintah daerah, hasilnya dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Hal ini dianggap sebagai bentuk pengembalian uang rakyat Probolinggo agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Itu uang rakyat Kabupaten Probolinggo. Kalau hasil lelang atau aset lainnya dikembalikan ke Probolinggo, maka masyarakat yang akan menikmati. Bahkan aset berupa bangunan atau apartemen yang belum laku, bisa dihibahkan dan kemudian disewakan agar hasilnya masuk ke kas daerah," tambah politisi Fraksi Gerindra itu.
KPK : Silakan Ajukan Permohonan
Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempersilahkan Pemkab Probolinggo dapat mengajukan permohonan resmi melalui surat kepada KPK.
"Dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melelang untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga bisa melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi lain," jelas Budi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Dprd Probolinggo
aset lelang KPK
TribunJatimTimur.com
hibah aset korupsi
Bupati Probolinggo
Mantan Bupati Probolinggo
Hasan Aminuddin
Puput Tantriana Sari
Korupsi Probolinggo
Meaningful
Multiangle
| Meriah, GP Ansor dan Fatayat NU Gelar Acara Fun Walk di Kraksaan, Diikuti oleh Ribuan Peserta |
|
|---|
| Meriahkan Harjakapro, Pemkab-Jasa Raharja dan Polres Probolinggo Gelar Kopdar Bareng Komunitas Motor |
|
|---|
| Amblas Akibat Hujan Deras, Akses Menuju Air Terjun Madakaripura Terputus, Garis Polisi Terpasang |
|
|---|
| Cegah Pelanggaran, Senpi Milik Anggota Polres Probolinggo Kota Dicek |
|
|---|
| Faisol Riza Buka Puasa Bersama Fatayat dan Muslimat di Probolinggo, Beberkan Potensi Tembakau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Probolinggo-Nonaktif-Puput-Tantriana-Sari-bersama-suaminya.jpg)