Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 270 Ribu Okerbaya & 22 Gram Sabu

Polres Probolinggo ungkap 12 kasus narkoba, sita 270 ribu Okerbaya dan 22 gram sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DIGULUNG : Belasan pengedar narkotika dan Okerbaya beserta ratusan ribu BB saat dipamerkan dalam Jumpa Pers di Polres Probolinggo, Rabu (17/9/2025). Seluruhnya diamankan dalam kurun waktu 12 hari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 12 pengedar dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total ada 270.790 butir obat keras berbahaya (Okerbaya), terdiri dari 185.683 butir pil Tryhexypenidly dan 85.107 butir pil Dextrometrophan. Selain itu, petugas juga mengamankan 22,178 gram sabu-sabu.

Baca juga: Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyebutkan ada tiga wilayah yang menonjol dalam kasus ini, yaitu Kecamatan Maron, Kecamatan Banyuanyar, dan Kecamatan Leces.

“Kami akan terus menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Probolinggo dan menggencarkan penyuluhan sebagai langkah preemtif,” ujar Latif, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Berkat Kolaborasi Bangun Desa, Banyuwangi Borong Penghargaan TMMD dari Mabes TNI AD

Dia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang dinilai sudah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Para tersangka kini dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved