Berita Probolinggo

Pemkab Probolinggo Minta ke KPK, Serahkan Aset Korupsi Eks Bupati Hasan dan Tantri Senilai Rp 100 M

Pemkab Probolinggo mengirim surat meminta KPK meminta aset hasil sitaan kasus korupsi dikembalikan ke daerah demi kepentingan masyarakat.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
BERSURAT: Bupati Probolinggo Gus Haris dan Wakil Bupati Lora Fahmi AHZ usai memimpin mutasi jabatan eselon II, Senin (20/10/2025). Perihal aset, Pemkab Probolinggo sudah bersurat ke KPK, agar aset yang hampir mencapai Rp 100 M itu dikembalikan ke daerah. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pemkab Probolinggo telah secara resmi mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah aset daerah yang sebelumnya disita dari mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, senilai Rp 100 Miliar. 

Bupati Probolinggo dr. Muhammad Haris mengatakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan aset milik publik agar bisa kembali dikelola secara optimal.

“Kami sudah bersurat ke KPK. Namun prosesnya memang harus melalui tahapan lelang terlebih dahulu. Jika nantinya tidak ada pihak yang berminat, sejak awal sudah menyampaikan permohonan agar aset itu dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Haris itu, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Resmi Tersangka Korupsi Sosperda, Malam Ini Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan 

Menurutnya, aset-aset tersebut secara hukum merupakan hak Kabupaten Probolinggo yang seyogianya dikembalikan kepada pemilik hak, yakni pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kembalikan kepada daerah, kembalikan kepada masyarakat agar bisa terkelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, menilai aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disita KPK dari mantan bupati Tantri dan Hasan Aminuddin, sebaiknya dihibahkan ke pemerintah daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri, Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

Deni menyebut, berdasarkan penilaian KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai total aset tersebut mencapai hampir Rp100 miliar.

“Itu uang rakyat. Kalau hasil lelang atau aset lainnya dikembalikan ke Probolinggo, masyarakatlah yang akan menikmati manfaatnya,” jelas Deni.

Dia menambahkan beberapa aset berupa bangunan atau apartemen yang belum laku dilelang, dapat dihibahkan kepada Pemkab untuk kemudian disewakan. 

Dengan begitu hasil pengelolaan aset bisa masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved