Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Sosper DPRD Jember

Resmi Tersangka Korupsi Sosperda, Malam Ini Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan 

Kejari Jember menetapkan dan langsung menahan 5 tersangka kasus korupsi Sosperda DPRD Jember. Salah satunya Wakil Ketua DPRD dan mantan istri.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
MOBIL TAHANAN: Mobil tahanan di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin malam (20/10/2025). Kejari menetapkan 5 tersangka kasus korupsi Mamirat Sosperda DPRD Jember, dan akan langsung ditahan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Dari lima tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS)dari Partai NasDem. Selain Dedy, mantan istrinya Yuanita Qomariyah (YQ), juga ikut ditetapkan tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah satu dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial A yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember

Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta berinisial RAR dan SR, yang berperan sebagai rekanan penyedia makanan dan minuman berat (mamirat) untuk kegiatan Sosperda. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri, Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

“Akan langsung dilakukan penahanan. Namun untuk satu tersangka belum datang. Kami sudah menghubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Senin (20/10/2025).

Ichwan menjelaskan empat dari lima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jember, dan langsung ditahan. Sementara satu tersangka, SR, belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dikenal Harmonis dan Berada, Suami Bunuh Istri di Banyuwangi 

Empat tersangka yang sudah hadir masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Jember, sebelum dibawa ke rumah tahanan.

Ichwan mengaku belum bisa membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka demi menjaga kerahasiaan penyidikan.

“Untuk peran masing-masing tersangka belum bisa kami publis, karena ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujar Ichwan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Jember Periksa 9 Saksi Termasuk 4 Anggota Dewan

Ichwan mengatakan, hingga kini tim penyidik masih menghitung nilai kerugian negara, sementara barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, total dana untuk pengadaan konsumsi atau mamirat dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved