Demo Ricuh Jatim
Demo Ricuh di 6 Kabupaten Jatim, Polisi Tangkap 580 Orang Kerugian Capai Ratusan Miliar
Polisi menangkap 580 orang di enam kabupaten/kota saat demo ricuh di berbagai wilayah di Jawa Timur, dari jumlah itu 89 orang ditetapkan tersangka.
|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahroh
DIBAKAR: Gedung Negara Grahadi di Surabaya dibakar massa, Sabtu (20/8/2025) malam.
Dari jumlah tersebut:
- 89 orang ditetapkan tersangka,
- 12 orang masih diperiksa,
- 479 orang dipulangkan ke keluarga atau melalui LBH Surabaya.
Rinciannya:
- Polda Jatim: 66 ditangkap, 9 tersangka, 57 dipulangkan.
- Polrestabes Surabaya: 288 ditangkap, 22 tersangka, 266 dipulangkan.
- Polres Kediri Kota: 20 ditangkap, 7 tersangka, 13 dipulangkan.
- Polres Malang Kota: 61 ditangkap, 13 diproses tanpa ditahan, 48 dipulangkan.
- Polres Kediri: 124 ditangkap, 23 tersangka, 12 diperiksa, 89 dipulangkan.
- Polres Malang: 13 ditangkap, semuanya ditetapkan tersangka.
- Polresta Sidoarjo: 8 ditangkap, 2 tersangka, 6 dipulangkan.
Sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
- Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang)
- UU Darurat No. 12/1951 (kepemilikan senjata)
- Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
- Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 187 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembakaran)
- Pasal 406 KUHP (pengerusakan)
“Ancaman pidana bagi pelaku di atas lima tahun penjara,” tegas Jules.
Meski sebagian tersangka tidak ditahan, Jules menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.