Korupsi Rusunawa Sidoarjo
Kejaksaan Periksa Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Rusunawa, Tersangka Bisa Bertambah
Kejari Sidoarjo periksa tiga mantan bupati dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah senilai Rp9,7 miliar.
Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
Terungkap pula lahan Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD), namun proses hibah atau serah terima lahan ke Pemkab Sidoarjo tidak jelas. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan aturan pengelolaan aset pemerintah.
Baca juga: Sekolah Rakyat Situbondo Ditunda, Kadinsos: Bukan Sepi Peminat, Tapi Butuh Persiapan
Sejak awal, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dinilai tidak mengikuti regulasi Kementerian PUPR.
Pengelolaan seharusnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc hasil kerja sama dengan desa.
Indikasi ketidaktransparanan juga terlihat dari sistem keuangan yang tidak akuntabel. Laporan keuangan dinilai tidak sinkron, buku kas dan pembukuan tidak valid, bahkan sebagian dianggap fiktif.
Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.