Korupsi Rusunawa Sidoarjo

Kejaksaan Periksa Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Rusunawa, Tersangka Bisa Bertambah 

Kejari Sidoarjo periksa tiga mantan bupati dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah senilai Rp9,7 miliar.

Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Mohammad Taufik
DITAHAN: Dua mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo saat ditahan penyidik Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) malam. Mereka jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. 

Terungkap pula lahan Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD), namun proses hibah atau serah terima lahan ke Pemkab Sidoarjo tidak jelas. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan aturan pengelolaan aset pemerintah.

Baca juga: Sekolah Rakyat Situbondo Ditunda, Kadinsos: Bukan Sepi Peminat, Tapi Butuh Persiapan

Sejak awal, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dinilai tidak mengikuti regulasi Kementerian PUPR. 

Pengelolaan seharusnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc hasil kerja sama dengan desa.

Indikasi ketidaktransparanan juga terlihat dari sistem keuangan yang tidak akuntabel. Laporan keuangan dinilai tidak sinkron, buku kas dan pembukuan tidak valid, bahkan sebagian dianggap fiktif. 

Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved