Kriminalitas Jember
Ajak Anak Kandung Lakukan Pencurian, Warga Tanggul Kabupaten Jember Kembali Dipenjara
Ajak Anak Kandung Lakukan Pencurian, Warga Tanggul Kabupaten Jember Kini Harus Empat Kali Dibui
TRIBUNJATIMTIMUR, Jember - Bukannya mencontohkan sebagai orangtua yang baik, MS (49) justru mengajak anak kandungnya untuk melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Jember.
Ya, MS (49) warga Dusun Sumberbulus, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember ini dikenal sebagai pencuri.
Meski sudah tiga kali keluar masuk hotel prodeo, tak menyurutkan MS untuk mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.
Kali ini MS dan anak kandungnya melakukan pencurian di rumah tetangganya, Syamsul Arifin (27).
Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Gelar Apel Pasukan
"Dalam aksinya kali ini dia mengajak tiga orang temannya, dan satu orang anak kandungnya," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, Jumat (21/10/2022).
Dalam pencurian di rumah Syamsul Arifin, komplotan itu mencuri dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 5 juta.
MS bertindak sebagai pencari lokasi target sasaran.
Setelah target ditentukan, kelima orang tersebut beraksi.
Peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 ini segera ditangani polisi setelah Syamsul Arifin selaku korban melakukan pelaporan.
Sehari setelah pencurian, polisi bisa menangkap tiga orang pencuri. Dari situlah diketahui keterlibatan MS dan anaknya ST.
"Namun tersangka MS ini sudah kabur. Barulah beberapa hari lalu, dia kami tangkap saat pulang ke rumahnya. Sedangkan anaknya masih kabur dan dinyatakan DPO," imbuh AKP Dika.
Kini untuk keempat kalinya MS kembali masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencuriannya.
(TribunJatimTimur.com/ Sri Wahyunik)