Korupsi Sosper DPRD Jember

Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Jember Periksa 9 Saksi Termasuk 4 Anggota Dewan

Kejari Jember memeriksa 9 saksi, termasuk 4 anggota DPRD, terkait dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda Rp5,6 miliar.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
KORUPSI SOSPER: Agung Wibowo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025). Dia paparkan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda DPRD Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dugaan korupsi anggaran konsumsi kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi, Selasa (26/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya merupakan anggota DPRD Jember.

“Benar ada sembilan saksi yang dipanggil. Empat di antaranya berasal dari unsur dewan,” ujarnya.

Agung menambahkan, para saksi yang diperiksa sejauh ini bersikap kooperatif saat memberikan keterangan kepada penyidik. 

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihaknya berencana menggelar ekspose perkara untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Sosper, Menantu Bupati Dua Kali Mangkir Panggilan BK DPRD Jember

“Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, tim akan segera melakukan gelar perkara. Sampai saat ini belum ada tersangka, pemeriksaan maraton terhadap saksi masih berjalan,” jelas Agung.

Ia menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rancangan Alokasi Biaya (RAB) kegiatan Sosperda DPRD Jember mencapai Rp5,6 miliar. 

Baca juga: Selidiki Pelanggaran Etik Sosper Menantu Bupati Jember, BK DPRD Periksa Dua Saksi Pelapor

Namun, jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi penyajian konsumsi di lapangan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik korupsi.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, menegaskan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen kegiatan.

Baca juga: Polemik Sosper Dibuat Kongres Askab PSSI, Ketua DPRD Jember: Sosper ya Sosper

“Perkara ini merupakan atensi langsung Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur, sehingga penanganannya harus serius dan berjenjang,” kata Ichwan.

Saat ini, penyidik Kejari Jember masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved