Berita Pasuruan
Proyek Strategis Pemkab Pasuruan Disorot, BPK RI Diminta Lakukan Audit Investigatif
Proyek Strategis Pemkab Pasuruan Disorot, BPK RI Diminta Lakukan Audit Investigatif
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Rendy Nicko Ramandha
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2022 menuai sorotan.
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) mencatat, ada beberapa paket pekerjaan yang diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya, pembangunan Rest Area Tutur Rp 2,4 miliar, Gedung Tourist Information Center (TIC) Rp 3,8 miliar, pembangunan Wisata Halal Banyu Biru Rp 4,9 miliar.
Selain itu, pembangunan Arjuno Technopark Rp 5,1 miliar, Rest Area Pohgading Rp 4,8 miliar, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rejoso Rp 4,1 miliar.
Baca juga: Buka Pabrik Keempat di Pasuruan, De Heus Janji Jaga Akses Pangan Aman dan Sehat
Baca juga: Viral, Lantai Musala dan Pekarangan Rumah Warga di Kabupaten Situbondo Keluar Gas Alam
Selain itu, pembangunan SPAM Pohjentrek Rp 16,6 miliar, SPAM Beji Rp 8,8 miliar dan SPAM Gempol Rp 4,3 miliar. Semua proyek strategis ditengarahi menyalahi aturan.
Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto mengatakan, pembangunan proyek strategis itu diduga kuat menyalahi aturan besaran teknis dan material tidak sesuai spesifikasi.
"Dari investigasi yang dilakukan, ada beberapa temuan di lapangan, paket dikerjakan asal - asalan sehingga berpotensi membahayakan penggunanya," katanya.

Ia menemukan ada kejanggalan pada spesifikasi teknik dan material. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang melibatkan tim Kejari Kabupaten Pasuruan.
Apalagi, kata dia, ini adalah proyek strategis yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Ia mengingatkan, fungsi pendampingan proyek strategis oleh Kejaksaan jangan jadi modus.
"Apalagi dijadikan bumper perlindungan pada pekerjaan yang tidak berkualitas. Karena ada kerjasama Bupati dengan Kejaksaan, pengerjaan harus dioptimalkan," jelasnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Lujeng, sapaan akrabnya, meminta BPK-RI melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan proyek strategis tersebut.
"Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pengurangan bestek, BPK diminta untuk menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum," tutupnya.
(Galih Lintartika/ TribunJatimTimur.com)