Berita Pasuruan

Proyek Strategis Pemkab Pasuruan Disorot, BPK RI Diminta Lakukan Audit Investigatif

Proyek Strategis Pemkab Pasuruan Disorot, BPK RI Diminta Lakukan Audit Investigatif

TribunJatimTimur.com/ Galih Lintartika
Dua paket pengerjaan proyek strategis Rest Area Tutur dan Gedung Tourist Information Center (TIC) bernilai Rp 3,8 miliar, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2022 menuai sorotan.

Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) mencatat, ada beberapa paket pekerjaan yang diduga kuat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Di antaranya, pembangunan Rest Area Tutur Rp 2,4 miliar, Gedung Tourist Information Center (TIC) Rp 3,8 miliar, pembangunan Wisata Halal Banyu Biru Rp 4,9 miliar.

Selain itu, pembangunan Arjuno Technopark Rp 5,1 miliar, Rest Area Pohgading Rp 4,8 miliar, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rejoso Rp 4,1 miliar.

Baca juga: Buka Pabrik Keempat di Pasuruan, De Heus Janji Jaga Akses Pangan Aman dan Sehat

Baca juga: Viral, Lantai Musala dan Pekarangan Rumah Warga di Kabupaten Situbondo Keluar Gas Alam

Selain itu, pembangunan SPAM Pohjentrek Rp 16,6 miliar, SPAM Beji Rp 8,8 miliar dan SPAM Gempol Rp 4,3 miliar. Semua proyek strategis ditengarahi menyalahi aturan.

Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto mengatakan, pembangunan proyek strategis itu diduga kuat menyalahi aturan besaran teknis dan material tidak sesuai spesifikasi.

"Dari investigasi yang dilakukan, ada beberapa temuan di lapangan, paket dikerjakan asal - asalan sehingga berpotensi membahayakan penggunanya," katanya.

Paket pengerjaan proyek strategis Rest Area Tutur dan Gedung Tourist Information Center (TIC) 1
Paket pengerjaan proyek strategis Rest Area Tutur dan Gedung Tourist Information Center (TIC)

Ia menemukan ada kejanggalan pada spesifikasi teknik dan material. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang melibatkan tim Kejari Kabupaten Pasuruan.

Apalagi, kata dia, ini adalah proyek strategis yang seharusnya bisa dimaksimalkan. Ia mengingatkan, fungsi pendampingan proyek strategis oleh Kejaksaan jangan jadi modus.

"Apalagi dijadikan bumper perlindungan pada pekerjaan yang tidak berkualitas. Karena ada kerjasama Bupati dengan Kejaksaan, pengerjaan harus dioptimalkan," jelasnya.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Lujeng, sapaan akrabnya, meminta BPK-RI melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan proyek strategis tersebut.

"Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pengurangan bestek, BPK diminta untuk menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum," tutupnya.

(Galih Lintartika/ TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved