UMK Jember

Melebihi Jumlah Usulan, UMK Jember Ditetapkan Rp 2.555.662 , SPSI : Ini Adalah Anugrah

Surat yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertulis , besaran UMK tahun 2023 di Kabupaten Jember sebesar Rp 2.555.662

Editor: Haorrahman
Tribun Medan
UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 2.539.404 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 38 daerah, melalui surat nomor :188/889/KPTS/013/2022.

Surat yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertulis , besaran UMK tahun 2023 di Kabupaten Jember sebesar Rp 2.555.662,19.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, ketetapan Pemprov itu, ternyata melebihi jumlah usulan.

Menurut dia, usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada Pemprov untuk UMK 2023 sebesar Rp2. 539.404,62 . Tetapi ternyata dalam kebijakan gubernur, justru lebih besar dari angka yang telah diusulkan.

"Ini mungkin sebuah anugrah lah, karena sejak tiga tahun kami seperti ini, nggak naik (UMK) selama tiga tahun. Jadi Gubernur mungkin memiliki pandangan lain,"ujarnya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (8/12/2022).

Pria yang akrab disapa Taufiq ini menilai, Gubernur Jatim telah menggunakan hak diskresinya dalam menetapkan UMK 2023. Karena dari seluruh kota/kabupaten rata-rata dinaikan sebesar Rp 2.00.000 dari tahun sebelumnya.

"Hampir semua kota dan kabupaten di Jawa Timur dinaikan Rp 200.000 rata,"tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pengusaha bisa tunduk atas ketentuan pemerintah itu. Karena biar bagaimana pun, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang normatif.

"Tentunya jika ini dilaksankan akan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja dan buruh, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya,"kata Taufiq.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Rudianto mengaku belum menerima salinan SK Gubernur Jatim perihal UMK 2023, sehingga dia belum bersedia berkomentar.

"Saya belum menerima SK Gubernur secara formal, hanya SK yang disebar melalui Grup (Whatsapp) dan belum ada tanda tangan basah dari beliau," tanggapnya

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved