Berita Jember
Mie Gacoan Jember Belum Kantongi Izin, DPRD Minta Pembangunan Dihentikan
DPRD Jember minta pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, Jember, dihentikan karena belum mengantongi izin.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pembangunan gerai baru Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, Jember, ternyata belum mengantongi izin. Namun pihak pengelola tetap membangun dan telah mencapai 20 persen.
DPRD Jember bersama pejabat pemerintah melakukan inspeksi lapangan, dan menemukan perizinan gerai tersebut belum dipenuhi, Kamis (4/9/2025).
Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Agung Yuki Nugroho, menjelaskan pembangunan yang digarap CV. Multi Berkah itu belum mengantongi dokumen penting.
“Proses perizinan masih melalui OSS, sementara izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar. Kalau izin PBG belum keluar, tidak boleh melakukan pembangunan,” ujar Agung.
Hal senada disampaikan David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C DPRD Jember. Menurutnya, pemilik usaha seharusnya mengurus SIMBG (Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung) terlebih dahulu sebelum memulai proyek.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, Lalu Lintas Jalur Gumitir Jember Masih Landai
“Pembangunan gerai sudah mencapai sekitar 20 persen. Tapi tanpa izin PBG, tidak boleh ada aktivitas konstruksi,” tegas David.
David mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik Mie Gacoan dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Kaliwates sepekan sebelumnya. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
Selain persoalan izin bangunan, David menduga pengeboran air bawah tanah (ABT) di lokasi proyek juga belum memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Campak Kian Meningkat, 40 Anak di Jember Positif Campak
“Ini pengeboran air juga perlu dipertanyakan. Jangan-jangan tidak ada izin. Selama perizinan belum lengkap, proyek harus dihentikan,” ujarnya.
David menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi di Jember, namun setiap investor wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Program Bupati memang menjadikan Jember ramah investasi. Tapi bukan berarti bebas aturan. Semua ada prosedur yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Baca juga: Cakupan Imunisasi Baru 38,7 Persen, Jember Masuk dalam Status KLB Campak
Sementara Rifqil, penanggung jawab CV. Multi Berkah, menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai kontraktor pelaksana pembangunan.
“Kami hanya vendor pembangunan. Untuk urusan perizinan ditangani langsung oleh bagian legal PT. Pestapora selaku pemilik Mie Gacoan,” jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Mie Gacoan Jember
Izin Mie Gacoan Jember
Mie Gacoan Jember Tak Punya Izin
Perizinan Mie Gacoan Jember
izin PBG mie gacoan
DPRD Jember
TribunJatimTimur.com
| Sebut Anggota DPRD Maling, Pengacara Jember Diperiksa Polisi |
|
|---|
| Polisi di Jember Tabrak Motor Pelaku, Aksi Curanmor di Patrang Berhasil Digagalkan |
|
|---|
| 388 Hotel dan Restoran di Jember Menunggak Pajak Rp 6,7 Miliar |
|
|---|
| Ibu Muda di Jember Diduga Mutilasi Bayi, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikis |
|
|---|
| Pemkab Jember Segel Perusahaan Penunggak Pajak, Nilainya Miliaran Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TAK-BERIZIN-DPRD-bersama-Pemkab-Jember.jpg)