UMK Jember
Melebihi Usulan, Ketua HIPMI Jember Mengaku Terkejut Besaran UMK Jember Tahun 2023
HIPMI Jember mengaku terkejut dengan nilai UMK Jember Tahun 2023 yang ditetapkan melebihi usulan kabupaten
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember terkejut dengan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2023 yang melebihi usulan.
Seperti diberitakan, UMK Jember Tahun 2023 ditetapkan oleh gubernur sebesar Rp Rp 2.555.662,19.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Jember Nur Arizal Arief mengaku terkejut dengan hasil keputusan gubernur mengenai besar UMK itu.
Pasalnya, besaran usulan dari tingkat kabupaten sebesar Rp 2. 539.404,62. Tetapi justru, Pemerintah Provinsi menetapkannya menjadi sebesar Rp 2.555.662,19.
"Dari sisi pengusaha tentunya cukup kaget, dengan nominal yang lebih besar dari yang diusulkan, karena akan menambah biaya bagi kami pengusaha," ujarnya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (8/12/2022)
Menurutnya dengan kebijakan UMK sebesar itu, akan menambah pengeluaran bagi para pengusaha, untuk membayar gaji karyawan pastinya.
"Tentunya kami juga harus meminimalisasi biaya-biaya yang lain. Supaya dengan kenaikan UMK ini tidak memberatkan bagi kami, mungkin bagi pekerja ini adalah angin segar" kata pria yang akrab disapa Rizal ini.
Menurutnya, para pengusaha pasti banyak yang merasa keberatan. Sebab kata Rizal, banyak perusahaan yang masih baru mencoba bangkit dari pandemi Covid-19.
"Belum lagi kami juga menghadapi isu-isu di tahun depan akan menghadapi resesi, ya semoga saja tidak terjadi. Saat kami berusaha bangkit dikasih hal-hal semacam ini, pasti ya memberatkan," tuturnya.
Pengusaha di sektor kontruksi dan catering ini, berharap di Tahun 2023 besok, bisa memperoleh keuntungan bisnis yang lebih besar, supaya bisa membayar para pekerja.
"Semoga kami bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar, di tahun selanjutnya,"ucap Rizal.
Menanggapi keputusan nilai UMK Tahun 2023, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku belum menerima salinan resmi SK Gubernur atas kenaikan UMK 2023.
"Namun yang jelas di tengah wacana itu, kami akan kaji kembali masalah tersebut, dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pengusaha dan juga pekerja," tanggapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, ketetapan gubernur itu, sebuah anugerah bagi buruh.
"Karena sejak tiga tahun kami seperti ini, nggak naik (UMK) selama tiga tahun. Jadi Gubernur mungkin memiliki pandangan lain," jlntrehnya.
Oleh karena itu, Taufiq meminta seluruh pengusaha bisa tunduk atas ketentuan pemerintah itu. Karena biar bagaimana pun, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang normatif.
"Tentunya jika ini dilaksankan akan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja dan buruh, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya," pungkasnya.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)