Berita Jember

Demi Biaya Persalinan Istri, Badut di Jember Nekat Curi Motor

Badut di Jember ditangkap saat mencuri motor buruh PTPN. Aksi nekat dipicu kebutuhan biaya persalinan istrinya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polsek Ajung
DIPERIKSA: Polisi meminta keterangan Ahmad Riyanto di Mapolsek Ajung Jember, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025). Pria berprofesi sebagai badut ini kepergok mencuri sepeda motor buruh PTPN XII Ajung Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang badut pengamen di Jember, Ahmad Riyanto (30), warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, ditangkap Polsek Ajung setelah kepergok mencuri sepeda motor milik buruh tani PTPN XII.

Kapolsek Ajung, Iptu Fathur Rozzi, menjelaskan pencurian ini terjadi di area parkir gudang pengeringan tembakau PTPN XII di Desa Sukamakmur, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, korban berangkat dari rumah menuju ladang bersama dua rekannya dengan menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di lokasi, ketiga buruh itu memarkir motor di pos penjaga gudang. Karena lokasi masih sepi, korban menyimpan kunci kontak di bawah bungkus rokok yang diletakkan di laci motor bagian kiri.

Baca juga: Seorang Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Saat Bonceng Istri

“Korban lalu menuju ladang untuk mencangkul lahan PTP yang akan ditanami sayuran,” jelas Rozzi, Selasa (9/9/2025).

Tidak lama kemudian, seorang saksi bernama Subaeri melihat ada pria mencurigakan yang mencoba membawa kabur motor korban, dan spontan berteriak memanggil korban.

“Mendengar teriakan itu, korban segera menghampiri dan mendapati motornya sudah menyala serta berpindah posisi. Saat itulah pelaku berhasil diamankan,” kata Rozzi.

Baca juga: Kekurangan Blanko, 66 Ribu KTP Warga Jember Belum Bisa Dicetak

Setelah diamankan, korban bersama saksi melapor kepada Kepala Dusun Curah Kendal. Tak lama kemudian, anggota Reskrim Polsek Ajung datang ke lokasi untuk membawa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ahmad melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Istrinya tengah hamil tua dan membutuhkan uang untuk biaya persalinan.

“Pelaku mengaku khilaf. Namun tindakannya tetap melanggar hukum,” tegas Rozzi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved