UMK Probolinggo

UMK 2023 Kota Probolinggo Ditetapkan Naik Jadi Rp 2.576.240, Lebih Tinggi Dari Usulan

UMK Kota Probolinggo Tahun 2023 ditetapkan lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan oleh Gubernur Jatim

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Medan
UMK Kota Probolinggo Tahun 2023 juga naik dibandingkan usulan Dewan Pengupahan yakni Rp 2.576.240 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang diterbitkan Rabu (7/12/2022) malam. 

Dalam SK tersebut, UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.576.240,63 dari tahun sebelumnya Rp 2.376.240,63.

Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik mengatakan pihaknya bersyukur atas penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023.

Sebab, ada kenaikan persentase dari usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Probolinggo

Sekira sepekan lalu, dewan pengupahan mengusulkan UMK Kota Probolinggo naik 7,21 persen atau Rp Rp 2.547.472. Besaran kenaikannya, Rp 171.232

Usulan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Namun, sesuai SK Gubernur Jatim, UMK Kota Probolinggo diputuskan naik menjadi Rp 2.576.240,63 atau 8,4 persen. Atau naik Rp 200.000. Artinya, lebih tinggi daripada usulan dewan pengupahan," katanya, Kamis (8/12/2022). 

Oleh sebab itu, lanjut Didik, semua pekerja di Kota Probolinggo bisa menerima keputusan penetapan UMK tahun 2023.

"Tinggal bagaimana nanti tanggapan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," lanjutnya. 

Ketua Apindo Kota Probolinggo, Tri Agung Tjahjahadi mengungkapkan sementara ini para pengusaha atau perusahaan belum ada yang keberatan mengenai penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2023.

Pihaknya juga sudah sepakat dengan usulan kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Probolinggo

Kendati demikian, jika nanti ada perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

"Balik lagi, perihal upah ini merupakan marwah pengusaha dan pekerja. Harapan kami nantinya, antara pengusaha dan pekerja melakukan atau mengutamakan bipartit. Terpenting, hubungan industrial yang kondusif bisa tercipta," ungkapnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), Muhammad Abbas berharap semua pihak, baik pengusaha dan pekerja bisa menerima penetapan UMK tahun 2023.

Selain itu, pihaknya meminta perusahaan harus melaksanakan ketetapan yang sudah diputuskan bersama ini.

"Harapannya tidak ada gejolak dan stabilitas terjaga," pungkasnya.

 

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved