Berita Pasuruan
Majelis Hakim Vonis Bos Tambang Sirtu Ilegal di Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Bos tambang AT saag meninggalkan PN Bangil, dan saat komunikasi dengan salah satu tim kuasa hukumnya.
“Putusan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan tidak membuat para mafia tambang itu jera,” lanjutnya.
Artinya, putusan AT ini tidak akan membuat para pelaku kejahatan lingkungan, dan perusak lingkungan di Pasuruan jera.
Bahkan, Lujeng menyebut, putusan ini seolah - olah akan menjadi stimulus bagi para perusak lingkungan untuk melakukan ilegal minning.
Ia sepakat dengan apa yang disampaikan Profesor Mahfud MD bahwa pasal - pasal dalam proses pidana itu bisa diperjualbelikan.
“Saya mendorong JPU untuk melakukan banding menanggapi putusan ini. Jika tidak banding, patut diduga JPU ikut jual beli pasal,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)