Berita Probolinggo
Berawal dari Curhat Masalah Keluarga, Pria di Probolinggo Jual Motor Teman Karibnya
Padahal Faizal sudah berniat baik meminjamkam motor berserta STNK kepada Andi untuk menuntaskan sebuah persoalan yang dihadapi keluarganya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Faizal Ridzla (30) warga Desa Banyu Glugur, Kecamatan Banyu Glugur, Kabupaten Situbondo, dibuat dongkol oleh temannya, Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Andi menjual motor Honda Scoopy Nopol N 4430 TDG milik Faizal. Padahal Faizal sudah berniat baik meminjamkam motor berserta STNK kepada Andi untuk menuntaskan sebuah persoalan yang dihadapi keluarganya.
Karena perbuatannya, Andi harus berurusan dengan polisi. Personel Unit Reskrim Polsek Paiton telah meringkus Andi.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan peristiwa tersebut bermula saat tersangka curhat mengenai persoalan keluarga kepada korban.
Tersangka kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk menghampiri rumah keluarga dan menyelesaikan masalah yang menimpa.
Merasa iba, korban lantas meminjamkan motor beserta STNK ke tersangka, Senin (12/12/2022). Korban juga sudah menganggap tersangka sebagai teman karib.
"Korban ingin masalah keluarga yang dihadapi tersangka lekas tuntas. Sehingga dia meminjamkan motornya. Korban tak sedikitpun berpikiran buruk kepada tersangka," katanya, Jumat (23/12/2022).
Seminggu berselang tersangka tak kunjung mengembalikan motor korban. Korban curiga dengan gelagat tersangka.
Selanjutnya, korban berupaya menghubungi tersangka. Namun, tidak tersambung. Korban akhirnya mengunjungi rumah tersangka.
"Setibanya di sana, keluarga tersangka bilang jika tersangka sudah lama tidak pulang ke rumah," paparnya.
Tak tahan dengan situasi rumit ini, korban memilih melapor ke pihak polisi. Mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui tempat persembunyian tersangka, yakni di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Karena masuk wilayah hukum Polsek Paiton, personel Unit Reskrim setempat melakukan penanganan. Tersangka diamankan, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka mengaku telah menjual motor milik korban seharga Rp 7 juta kepada orang tak dikenal. Tersangka menggunakan uang hasil jual motor untuk foya-foya," pungkasnya
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)