Berita Situbondo

Langgar Zona Tangkapan Ikan, Polisi Airud Situbondo Amankan Lima Perahu Cantrang Nelayan

Satuan Polisi Airud Situbondo mengamankan lima perahu cantrang milik nelayan Situbondo yang melanggar zona tangkapan ikan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polisi Airud Situbondo mengamankan lima perahu cantrang milik nelayan karena melanggar zona melaut 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Lima perahu cantrang nelayan di Situbondo diamankan Tim Satuan Pol Airud Polres Situbondo, Selasa (10/01/2023).

Sebab nelayan kelima perahu asal Dusun Semangkaan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, ini tertangkap basah menjaring ikan di zona terlarang Perairan Kalbut Kecamatan Mangaran.

Akibatnya kelima perahu beserta seluruh anak buah perahu motor cantrang diamankan ke Pelabuhan Kalbut, guna diproses oleh petugas Satuan Polisi Airud.

Salah seorang nelayan yang diamankan, Imam mengaku dirinya bersama nelayan yang lain diamankan polisi, karena menangkap atau menjaring ikan terlalu minggir.

Ia berharap dibebaskan, karena sudah mengakui kesalahannya saat menjaring ikan di perairan  Kalbut tersebut.

"Ya mudah-mudahan prosesnya cepat lah," ujar Imam.

Menurutnya, dirinya tidak dapat menentukan jarak lokasi saat melaut, sebab itu tergantung dari kondisi cuaca di laut.

"Terutama biayanya, kalau lokasi jauh biayanya juga besar," ucapnya.

Dikatakan, dalam setiap kali melaut, dirinya harus mengeluarkan biaya operasional minimal sebesar Rp 500 ribu.

"Itupun hasil belum tentu banyak, kadang hanya cukup uang BBM saja," tukasnya.

Sukatdri, salah satu pemilik perahu meminta perahu yang diamankan agar segera dikeluarkan, supaya perahunya bisa digunakan untuk melaut.

Dengan kejadian ini, kata   Sukatdri , dirinya akan selalu mengingatkan anak buah perahu agar melaut sesuai aturan yang sudah ditentukan dan tidak melanggar zona tangkapan ikan di laut.

"Ya saya tidak tahu batasnya, karena setiap melaut tidak menggunakan GPS. Kami melaut seperti orang gila dan tak tau arah. Yang penting melaut dan tebar jaring dan dapat ikan," kata Sukatdri saat di Pelabuhan Kalbut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Airud Polres Situbondo AKP Hasanuddin membenarkan pihaknya telah mengamankan  lima perahu nelayan cantrang yang melanggar zona tangkap di Perairan Kalbut tersebut.

Menurutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, pihaknya mendapat laporan anggotanya yang telah mengamankan perahu motor yang kedatangan melanggar jalur penangkapan ikan.

"Yang pasti kami proses karena sudah berkali-kali dan perahunya kami amankan," kata mantan Kapolsek Mangaran ini.

Selain itu, kata AKP Hasanuddin, pihaknya masih akan memeriksa nahkoda dan seluruh anak buah perahunya.

"Yang kami periksa atau dimintai keterangannya satu nahkoda dan 4 ABKnya," ujarnya.

Ditegaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti, salah satunya bukti hasil tangkapan yang ditemukan diatas perahu nelayan itu.

"Alat bukti kedua, kami temukan zona tidak mencapai 4 mil. Dengan alat kami memiliki yang canggih,  karena saat mereka tebar jaring lokasinya hanya sekitar hampir dua mil," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved