Kamis, 23 April 2026

Berita Situbondo

Dibekukan Tanpa Alasan Jelas, MWC NU Suboh Gugat PCNU Situbondo Ke Pengadilan

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo para tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/izi hartono
Kuasa hukum MWC NU Suboh, Zainuri Gazali, Selasa (17/01/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Merasa dibekukan secara tidak prosedural, pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama ( MWC NU) Kecamatan Suboh, menggugat Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Situbondo.

Gugatan terhadap PCNU Kabupaten Situbondo dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Zainuri Gazali, ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo para tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Zainuri mengatakan MWC NU Suboh menggugat Pengurus PCNU Situbondo, karena surat pembekuan yang dikeluarkan alasannya tidak jelas.

Baca juga: Sinyal Marselino Ferdinan untuk Persita Tangerang, Persebaya Diperkuat Pemain Muda Terbaik Piala AFF

Menurutnya, dalam surat yang diterbitkan pengurus PCNU Situbndo telah menonaktifkan seluruh organ kelembagaan organisasi MCW NU Suboh, yakni mulai dari tingkat Muntasyar, Tanfidiyah, dan Rois.

"Makanya dengan alasan yang tidak jelas ini menggugat ke pengadilan untuk meluruskan. Jangan sampai surat keputusan itu dibuat tanpa landasan hukum yang benar," ujar Zainuri, Selasa ( 17/01/2023).

Gugatan sudah dilayangkan dan terdaftar di pengadilan dengan nomor gugatan perkara 02/PDTG/2023/PN Situbondo.

Baca juga: Longsor Timpa Dapur Rumah Warga Lumbang Kabupaten Probolinggo

"Sidang perdana tadi digelar (Selasa, 17/01/2023), kebetulan tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Saya tidak tau apakan belum memberikan kuasanya atau ada pertimbangan lainnya," jelasnya.

Menurut dia sidang oleh majelis hakim ditunda pada Kamis mendatang tanggal 26 Januari 2023.

Pengacara yang juga mantan anggota DPRD Propinsi Jawa Timur ini mengaku geli dengan adanya selembar surat yang perihalnya pembekukan atau pemecatan MWC NU Suboh tertanggal 3 November 2023 tersebut.

"Alasan penonaktifan itu karena rangkap jabatan yang dijadikan dasar pertimbangannya. Tapi suratnya bukan keputusan akan tetapi seperti surat edaran," tukasnya.

Jika yang dijadikan landasan pembekuan karena rangkab jabatan, kata advokat asal Kecamatan Jangkar ini mestinya bukan pembekuan yang dilakukan, akan tetapi pergantian antar waktu.

Baca juga: Lini Belakang Arema FC Kosong Karena Hasim Kipuw, Javier Roca: Tak Semua Bisa Masuk Singo Edan

"Itupun ada mekanismenya, pergantian antar waktu bagi pengurus rangkap jabatan itu diatur dalam peraturan perkumpulan nomor 12 tahub 2002 pasal 5, 6 dan seterusnya. Mekanismenya ada pengurus MWC rangkap jabatan dengan pengurus partai politik. Maka PCNU memberikan teguran kepada yang bersangkutan untuk memilih mengundurkan dari partai atau ketua MWC NU," jelasnya.

Namun jika surat teguran tidak diindahkan, maka sesuai pasal berikutnya PCNU diperbolehkan untuk melakukan pemberhentian dengan pergantian pengurus antar waktu.

'Kalau yang dijadikan landasan itu rangkap jabatan," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved