Berita Jember
Polisi Menahan Kiai FM dalam Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Kepada Santriwati
Polisi akhirnya menahan Kiai FM, tersangka dugaan tindak kekerasan seksual di Jember
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Polisi menahan Kiai FM, pengasuh Ponpes berinisial A-D di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Selasa (17/1/2023) Pukul 00.34 WIB. Polisi menahan FM setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (16/1/2023) malam.
Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.
Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Penahanan itu ada alasan subjektif ya, mungkin bisa dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," paparnya.
Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," imbuh Alan.
Polisi menjerat Kiai FM memakai pasal tentang tindak kekerasan seksual yakni Pasal 81, 81, junto 76D, 76E UU Perlindungan Anak.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.
Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal, kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad ini," urainya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancarai soal penahanan Kiai FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan, pasca polisi memeriksa FM sebanyak tiga kali.
Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap enam orang santriwati.
Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes mereka.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Polisi menahan Kiai FM
tindak kekerasan seksual
tindakan asusila
Jember
Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember
Imam Nawawi
TribunJatimTimur.com
| Ratusan Warga Operasi Katarak dan Pemasangan Bola Mata Palsu di Jember |
|
|---|
| Akhir Tahun 2025, Pemkab Jember Dapat Tambahan 68 Ribu Blanko e-KTP |
|
|---|
| Pemutakhiran Data, Terdapat 12 Ribu Peserta UHC di Jember Dinonaktifkan |
|
|---|
| Dana Transfer Berkurang, Bupati Jember Pastikan Tidak Potong TPP Pegawai |
|
|---|
| Cakupan UHC Capai 98,74 Persen , Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-Kiai-FM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.