Berita Banyuwangi

Terbakar Api Cemburu, Suami di Banyuwangi Tampar dan Banting Istri Sirinya

Disebut terbakar api cemburu, seorang suami menampar dan membanting istri sirinya di Banyuwangi, kini pun berurusan dengan polisi

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/net
ilustrasi laki-laki menampar perempuan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Terbakar api cemburu, FAN (36) tega menganiaya istri sirinya FT (43).

Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Senin (16/1/2023).

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, tersangka adalah warga Kecamatan Mariso, Kabupaten Makassar.

Tapi, pasangan itu selama ini telah tinggal bersama.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh kecemburuan tersangka kepada istrinya.

"Tersangka dan korban sempat cek-cok di teras rumah. Penyebabnya tersangka cemburu," kata Agus, Rabu (18/1/2023).

Tersangka, kata dia, curiga korban punya teman dekat laki-laki. Sang istri sebenarnya telah menyangkal. Namun tersangka tetap mendesak agar istrinya mengakui kecurigaannya.

Tersangka yang terus-terusan marah kemudian meminta telepon selular korban. Ia ingin mengecek isi hape istrinya untuk membuktikan kecurigaannya.

"Namun korban tidak memberikan hapenya karena takut dibanting oleh tersangka," tuturnya.

Hal itu menyebabkan tersangka semakin menjadi-jadi. Ia langsung menampar korban sebanyak tiga kali. Tamparan itu mengenai mulut korban.

"Kemudian sang suami juga mencekik leher korban dan membanting tubuh korban ke tanah," lanjut Agus.

Korban berupaya berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang mendengarnya kemudian datang ke lokasi dan berupaya melerai.

"Korban yang merasa takut kemudian bergegas ke kantor Polsek Cluring untuk melaporkan penganiayaan itu," kata Agus.

Tak lama setelah itu, petugas mendatangi sang suami dan mengamankannya. Pelaku diamankan di Mapolsek Cluring.

Selain mengamankan tersangka, polisi telah mendapatkan hasil visum et repertum dari korban. Polisi juga telah memintai keterangan dari para saksi.

Atas kejadian itu, tersangka kini diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

 


(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved