Berita Probolinggo

Batal Dua Hari Sebelum Pernikahan, Perempuan di Probolinggo Gugat Calon Mempelai Pria Rp 3 Miliar

Ini karena komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Rencana pernikahan antara keduanya akhirnya kandas.

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke pengadilan.

Ini karena komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Baca juga: Warga Ancam Tutup Jalan, Pemilik Tambang Akhirnya Sanggup Perbaiki Jalan Rusak

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Masih Ditemukan di Lumajang, Pemkab Waspada Gelombang Kedua

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved