Berita Lumajang

Pertengkaran Perihal Ekonomi Diduga Jadi Penyebab Maraknya Kasus Perceraian di Lumajang

Pertengkaran akibat ekonomi diduga menjadi faktor terbanyak perceraian di Lumajang

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Faktor ekonomi diduga menjadi biang kerok perselisihan rumah tangga di Kabupaten Lumajang.

Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang mencatat, sebanyak 1.485 perkara rumah tangga dimulai dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Konflik tersebut memicu terjadinya perceraian.

Pengadilan merinci, konflik rumah tangga akibat ekonomi sebanyak 969 perkara, sementara perkara meninggalkan salah satu pihak sebanyak 411 perkara.

"Kami mencatat sepanjang Tahun 2022, pemicu terjadinya perceraian diduga akibat perselisihan. Secara persentase terbanyak sekitar 50 persen termasuk akibat masalah ekonomi hingga meninggalkan salah satu pihak," ujar Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Anwar ketika dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Kata Anwar, selain ekonomi, berbagai faktor turut memicu perceraian di Lumajang. Beberapa di antaranya menjurus pada penyimpangan sosial. Seperti Kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara. Mabuk minuman keras 37 perkara. Dihukum penjara 5 perkara. Cacat badan 5 perkara. Poligami 2 perkara. Murtad 1 perkara. Judi 22 perkara dan kawin paksa 6 perkara.

Anwar menganalisa jika rata-rata pasangan yang memilih bercerai menginjak usia di bawah 40 tahun. Para pasangan juga seringkali ditemukan menikah pada usia dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

"Kami menduga secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil. Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi kawin. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," papar Anwar.


(M Erwin Wicaksono/TribuJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved