Berita Jember
Berkas Penyidikan Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes di Jember Belum P21
Seluruh berkas perkara tersebut, telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jember, tetapi masih belum dinyatakan P21.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Berkas Perkara Penyidikan Kiai FM, tersangak pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Jawa Timur belum dinyatakan P21.
Hal itu dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023)
Menurutnya, seluruh berkas perkara tersebut, telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jember, tetapi masih belum dinyatakan P21.
Baca juga: Harga Beras di Banyuwangi Naik Hingga Rp 13.000 Per Kg
"Masih belum masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan dan sekarang masih dipelajari," ujarnya.
Wanita ini mengungkapkan polisi telah melakukan penyidikan terhadap tersangka sesuai tahapan. Bahkan seluruh berkas pemeriksaan sudah dilengkapi.
"Sudah selesai semuanya, berkas sudah tahap satu kami serahkan ke Kejaksaan," tambah polisi yang akrab disapa Vita.
Namun, Vita enggan menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa, dalam kasus pencabulan yang dilakukan Pengasuh Ponpes ini.
Sementara Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.
Baca juga: Refleksi Kepemimpinan, Wali Kota Probolinggo Sampaikan Capaian 4 Tahun
Oleh karena itu, Hery menjerat Pengasuh Ponpes ini dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," kata Hery kala itu.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Minim Bukti, Polisi Kesulitan Buru Perampok Nenek di Jember |
![]() |
---|
Buka Lapangan Kerja, Nankai Bangun Pabrik Kayu Sengon Jember untuk Pasar Jepang dan Global |
![]() |
---|
Warga Grand Permata Indah Jember Protes RTH Tak Kunjung Dibangun |
![]() |
---|
Rusak Pembatas Jembatan Demi Truk Sound Horeg Bisa Lewat |
![]() |
---|
Akhirnya Penerbangan Perdana Fly Jaya Jember–Jakarta Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.