Berita Probolinggo

Pasutri Probolinggo Curi Satu Paket Ponsel dan Uang Rp 60 juta di Kantor Jasa Ekspedisi

Pasangan suami-istri (pasutri) membobol kantor jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/danendra kusuma
Polisi tengah melakukan olah TKP di kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pasutri kompak membobol kantor tersebut. Satu paket ponsel dan uang tunai Rp 60 juta raib. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pasangan suami-istri (pasutri) membobol kantor jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya mencuri satu paket berisi ponsel dan uang tunai puluhan juta di waktu yang berbeda.

Kedua pelaku berinisial MS (24) warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan KLF (20) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pembobolan ini dilancarkan pelaku yang merupakan pasutri pada Minggu (25/12/2022) dan Senin (23/1/2023).

Baca juga: Lirik Lagu No Comment yang Dipopulerkan Tuty Wibowo dan Bunda Corla, Viral di Medsos Seperti TikTok

Pasutri itu membobol kantor jasa ekspedisi dengan cara merusak atap kantor.

"Pelaku melancarkan aksinya saat kantor sedang tutup, sekira pukul 23.00 WIB," katanya, Senin (30/1/2023).

Dalam aksinya itu mereka mencuri satu paket gawai Iphone S6 dan uang tunai Rp 60 juta.

Aksi pembobolan baru diketahui seorang pegawai jasa ekspedisi AW (33) saat masuk kerja pukul 07.00 WIB.

AW terperanjat mendapati ruang gudang penyimpanan paket dalam kondisi berantakan bak kapal pecah.

"Melihat kondisi itu, AW lantas melakukan pengecekan. Setelah dicek, satu paket ponsel dan uang tunai puluhan juta raib dicuri," paparnya.

Baca juga: Bupati Lumajang Tagih Pemprov Jatim Soal Realisasi Pembangunan Bendungan Gambiran yang Rusak

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut pihaknya telah meringkus pasutri tersebut pada, Minggu (29/1/2023) saat asyik berbelanja di sebuah toko retail, Kota Probolinggo.

Ketika diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya membobol dan mencuri di kantor ekspedisi di Kecataman Sumberasih.

Kasus ini dapat terungkap setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan.

"Barang bukti yang kami amankan, antara lain satu unit ponsel Iphone S6, dua unit gawai merek Vivo, satu unit Honda PCX warna hitam Nopol N 2960 MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," sebut Jamal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved