Berita Pasuruan

Santri Pembakar Santri di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara 

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang digelar secara tertutup, Selasa (31/1/2023) sore.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Tersangka santri bakar santri saat dibawa menuju mobil tahanan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutan 5 tahun penjara untuk tersangka MHM, santri salah satu pondok pesantren di Pasuruan yang membakar tubuh sesama santri.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang digelar secara tertutup, Selasa (31/1/2023) sore. Terdakwa juga diminta mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. 


"Dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Kami menuntut 5 tahun penjara disertai pelatihan kerja selama 3 bulan pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin usai persidangan.

Baca juga: Lewat Piagam Bangil, PCNU Bangil Usulkan Kader Maju Cabup Pasuruan 2024 Melalui Tim Sembilan


Ia menyebut, tuntutan JPU ini dianggap sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa. JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.


“Terdakwa diduga kuat melalukan kekerasan terhadap anak yang membuat korban meninggal dunia. Pasal yang kami kenakan, adalah dakwaan ke satu. Pasal 80 ayat 3, UU Perlindungan Anak," paparnya. 


Menurut dia, JPU juga memperhatikan beberapa pertimbangan sebelum tuntutan dilayangkan. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis. 


Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Baca juga: Kejutan dari Chelsea, Jorginho Hengkang di Menit Terakhir, Arsenal Jadi Klub Baru Pemain The Blues


"Pihak kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Nanti akan dijadwalkan dalam jangka waktu dekat,” tutup Yusuf, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan.

 

(TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved