Berita Pasuruan
Santri Pembakar Santri di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang digelar secara tertutup, Selasa (31/1/2023) sore.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutan 5 tahun penjara untuk tersangka MHM, santri salah satu pondok pesantren di Pasuruan yang membakar tubuh sesama santri.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang digelar secara tertutup, Selasa (31/1/2023) sore. Terdakwa juga diminta mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Kami menuntut 5 tahun penjara disertai pelatihan kerja selama 3 bulan pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin usai persidangan.
Baca juga: Lewat Piagam Bangil, PCNU Bangil Usulkan Kader Maju Cabup Pasuruan 2024 Melalui Tim Sembilan
Ia menyebut, tuntutan JPU ini dianggap sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa. JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.
“Terdakwa diduga kuat melalukan kekerasan terhadap anak yang membuat korban meninggal dunia. Pasal yang kami kenakan, adalah dakwaan ke satu. Pasal 80 ayat 3, UU Perlindungan Anak," paparnya.
Menurut dia, JPU juga memperhatikan beberapa pertimbangan sebelum tuntutan dilayangkan. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis.
Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
Baca juga: Kejutan dari Chelsea, Jorginho Hengkang di Menit Terakhir, Arsenal Jadi Klub Baru Pemain The Blues
"Pihak kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Nanti akan dijadwalkan dalam jangka waktu dekat,” tutup Yusuf, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan.
(TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika)
Pupuk Subsidi Tak Merata, Petani Holtikultura di Pasuruan Wadul Dewan |
![]() |
---|
HR Club Pasuruan Resmikan Website dan Berbagi Apresiasi di Gathering Ke 5 |
![]() |
---|
Forum Konsultasi Publik Dorong Transparansi Pembangunan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
Sumur Bor di Jurangpelen Pasuruan Resmi Dibangun, Warga Akhirnya Bebas Krisis Air Bersih |
![]() |
---|
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.