Berita Lumajang

Cegah Mafia Tanah, 1.100 Bidang Tanah di Lumajang Akan Disertipikatkan

Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mensertipikatkan 1.100 bidang tanah di wilayahnya secara bertahap dimulai pada Februari 2023.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mensertipikatkan 1.100 bidang tanah di wilayahnya secara bertahap dimulai pada Februari 2023.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan sertipikasi tanah akan meminimalisir potensi konflik kepemilikan batas-batas tanah.

Sebagai permulaan, Pemkab Lumajang bersama BPN Lumajang memasang 50 ribu batas patok tanah secara serentak Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Penambang Emas Ilegal Gumuk Rase Jember Dapat Kompensasi Rp 1 Juta Untuk Uang Kemanan

"Pemasangan batas patok 50 ribu secara serentak di wilayah Kabupaten Lumajang yang saat ini kita awali dari Desa Karangsari," tutur Thoriq usai seremoni pemasangan patok tanah pada Jumat (3/2/2023).

Menurut Thoriq, patok yang dipasang nantinya akan menjadi batas tanah kepemilikan tanah untuk warga dengan secara bertahap akan dilakukan sertipikasi.

Baca juga: Berusia 313 Tahun, PBNU Nobatkan Ponpes Cangaan Bangil Tertua Nomor Tiga di Indonesia 

Ke depan, Cak Thoriq ingin wilayah Kabupaten Lumajang bebas dan tidak ada lagi penyerobotan bidang tanah, mafia tanah, spekulan tanah untuk menguasai tanah milik warga.

"Asumsi tarrget 50 ribu itu kalau dibagi 12 bulan dalam setahun artinya sekitar 4300 bidang tanah. Sebagaimana diusulkan Kapolres Lumajang, rasanya memang perlu dibentuk satgas agar langkah-langkah yang diperlukan bisa dilakukan dengan cepat," sebut Thoriq.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved