Berita Jember

Penambang Emas Ilegal Gumuk Rase Jember Dapat Kompensasi Rp 1 Juta Untuk Uang Kemanan

Polisi terus melakukan penyidikan terhadap 22 tersangka penambang emas ilegal di Gumuk Rase Jember.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap 22 tersangka penambang emas ilegal di Gumuk Rase Jember.

Rois, satu dari puluhan tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, memperoleh komisi sebesar Rp 1 juta sebagai uang kemanan yang disetorkan oleh penambang liar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan bahwa, sebelum adanya penambangan emas liar, tersangka (Rois) memang bisa menjaga alat berat yang ada di tambang Galian C.

"Dari keterangan para tersangka lain para penambang tersebut sering memberikan uang kepada yang bersangkutan (Rois), yang bersangkutan tidak tahu itu uang apa, tetapi tetap diterima, jadi ya tetap salah," katanya, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Berusia 313 Tahun, PBNU Nobatkan Ponpes Cangaan Bangil Tertua Nomor Tiga di Indonesia 

Menurutnya meskipun yang bersangkutan merasa tidak punya niatan melakukan pengamanan penambang liar, tetapi tersangka ini selalu menerima uang setoran dari para penambang.

"Hal itu kami temukan dari buku catatan keluar masuk mobil dan truk setiap harinya,kami temukan satu catatan selembar itu tidak penuh. Karena dia nggak tau uang itu uang apa, makanya dicatat sama dia," katanya.

"Secara logika, kalau yang mengasih itu orang tambang, berarti itu uang tambang, makanya kami berani untuk memproses," imbuhnya.

Dari catatan tersangka ini,untuk tanggal 21 Januari 2023 saja, kata Dika, total uang setoran kemanan yang berikan oleh penambang sekitar Rp1000.000.

"Kurang lebih sekitar satu juta rupiah, itu semuanya dari para penambang yang setor,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo telah menetapkan 22 tersangka yang diduga kuat melakukan penambangan emas liar di Gumuk Rase yang berada Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.

Baca juga: Gedung Baru Satlantas Polresta Banyuwangi Diresmikan, Layanan Lalu Lintas Terpusat

Hery menjerat para tersangka yang diduga penambang emas di bukit tersebut dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Polisi juga nantinya, akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk melihat sejauh mana kandungan emas di Gumuk Rase Jember.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved