Berita Jember
Penambang Emas Ilegal Gumuk Rase Jember Dapat Kompensasi Rp 1 Juta Untuk Uang Kemanan
Polisi terus melakukan penyidikan terhadap 22 tersangka penambang emas ilegal di Gumuk Rase Jember.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap 22 tersangka penambang emas ilegal di Gumuk Rase Jember.
Rois, satu dari puluhan tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, memperoleh komisi sebesar Rp 1 juta sebagai uang kemanan yang disetorkan oleh penambang liar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan bahwa, sebelum adanya penambangan emas liar, tersangka (Rois) memang bisa menjaga alat berat yang ada di tambang Galian C.
"Dari keterangan para tersangka lain para penambang tersebut sering memberikan uang kepada yang bersangkutan (Rois), yang bersangkutan tidak tahu itu uang apa, tetapi tetap diterima, jadi ya tetap salah," katanya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Berusia 313 Tahun, PBNU Nobatkan Ponpes Cangaan Bangil Tertua Nomor Tiga di Indonesia
Menurutnya meskipun yang bersangkutan merasa tidak punya niatan melakukan pengamanan penambang liar, tetapi tersangka ini selalu menerima uang setoran dari para penambang.
"Hal itu kami temukan dari buku catatan keluar masuk mobil dan truk setiap harinya,kami temukan satu catatan selembar itu tidak penuh. Karena dia nggak tau uang itu uang apa, makanya dicatat sama dia," katanya.
"Secara logika, kalau yang mengasih itu orang tambang, berarti itu uang tambang, makanya kami berani untuk memproses," imbuhnya.
Dari catatan tersangka ini,untuk tanggal 21 Januari 2023 saja, kata Dika, total uang setoran kemanan yang berikan oleh penambang sekitar Rp1000.000.
"Kurang lebih sekitar satu juta rupiah, itu semuanya dari para penambang yang setor,"tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo telah menetapkan 22 tersangka yang diduga kuat melakukan penambangan emas liar di Gumuk Rase yang berada Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Baca juga: Gedung Baru Satlantas Polresta Banyuwangi Diresmikan, Layanan Lalu Lintas Terpusat
Hery menjerat para tersangka yang diduga penambang emas di bukit tersebut dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Polisi juga nantinya, akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk melihat sejauh mana kandungan emas di Gumuk Rase Jember.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Gumuk Rase Jember
Gumuk Rase Desa Kemuningsari Kidul
Tambang emas gumuk rase
penambang emas liar
Satreskrim Polres Jember
Kasatreskrim Polres Jember
TribunJatimTimur.com
AKP Dika Hadian Widya Wiratama
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.