Berita Banyuwangi

Puluhan Siswi SD di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan Penjual Mainan

Polisi menangkap seorang penjual mainan yang menjadi predator anak, dia mencabuli puluhan orang pelajar SD di Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Penjual mainan tersangka pencabulan anak di Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - MM (50), warga Kelurahan Kertosari, Kabupaten Banyuwangi mencabuli puluhan siswi sekolah dasar.

Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena mencabuli 21 siswa SD tempat ia biasa mangkal berdagang.

Korban dimungkinkan bertambah karena polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Wiyono mengatakan, korban tersangka berdasarkan data yang telah dihimpun adalah siswa kelas 1 hingga kelas 6.

"Paling banyak korbannya siswa kelas 3," kata Wiyono.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kepolosan bocah-bocah itu. Ia mengiming-imingi para korban dengan mainan gratis. Ia juga memberi uang beberapa ribu rupiah.

"Beberapa orang korban juga diajak naik motor, diajari naik kendaraan tersebut oleh tersangka," katanya.

Wiyono menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru memergoki aksi tersangka.

Sang guru kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengoordinasikannya dengan para wali murid.

Awalnya, jumlah korban yang terdata hanya 12 anak. Setelah didalami, jumlah korban meningkat. Banyak anak mengakui telah dicabuli oleh tersangka.

"Setelah ditanyai oleh para guru, akhirnya 21 siswi mengaku pernah jadi korban penjual mainan itu. Kemungkinan korban bertambah masih memungkinkan. Karena tersangka juga berjualan di sekolah-sekolah lain," sambungnya.

Baca juga: Barang Berharga Milik Bu Nyai di Ponpes Kiai Tersangka Cabul di Jember Disebut Hilang

Untuk saat ini, laporan yang masuk baru berasal dari satu sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menjalankan aksi itu selama Januari 2023.

Kasus kekerasan seksual anak itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi. Setelah bukti cukup, anggota Unit Reskrim Banyuwangi menangkap tersangka dan menahannya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya.


(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved