Berita Pasuruan
Menteri Agama dan DPR Sepakat Biaya Jemaah Haji Rp 49, 8 Juta
Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M jemaah membayar Rp 49,8 juta.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M jemaah membayar Rp 49,8 juta.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis yang diterima, Rabu (15/2/2023) malam.
Berdasarkan kesepakatan, BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen).
Selain itu, penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 % ).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Baca juga: Coba Sensasi Melintas di Atas Jembatan Kaca Bromo, Khofifah Kagumi Karya Anak Bangsa
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Sebelumnya, 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 % ).
Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun.
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” ujarnya.
Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah itu mempertimbangkan dan memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji.
Yang tertuang dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Untuk itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 % .
Namun, melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji,” lanjutnya.
Disampaikan dia, komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang.
Baca juga: Pria Cianjur Lapor Kapolres Lumajang Cari Ibunya yang Dikira Jadi Korban Erupsi Semeru
“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.
Biaya Jemaah Haji
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
biaya haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
TribunJatimTimur.com
Pasuruan Gelar Bimtek Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Lapangan Konstruksi |
![]() |
---|
PKB Kota Pasuruan Gelar Dialog Publik untuk Serap Aspirasi dan Tangkal Disinformasi di Era Digital |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.