Berita Lumajang

Pengadilan Negeri Lumajang Sidangkan Dua Perkara Penambangan Pasir Ilegal

Pengadilan Negeri Lumajang menyidangkan dua perkara penambangan pasir ilegal yang terjadi di aliran sungai lahar dingin Gunung Semeru

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Pasirian
Polisi memasang rambu peringatan larangan penambangan pasir ilegal di kawasan sungai di Kecamatan Pasirian, Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang tengah menyidangkan dua perkara kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Oknum penambang tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan pasir secara ilegal di aliran Sungai Rejali.

Humas Pengadilan Negeri Lumajang Putu Agung Baharata mengatakan, terdakwa kasus tambang pasir ilegal itu berinisial AR dan DP warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah karena delik kasusnya yang berbeda.

"Terdapat 2 perkara yang masuk. AR masih dalam tahap pembuktian, minggu depan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan DP baru sidang pertama pada Kamis nanti. Duduk perkaranya Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Agung.

Agung menjelaskan, terdakwa ini diduga menambang tanpa minta izin kepada pemilik tambang yang telah berizin terlebih dahulu.

Fakta mengemuka jika para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha pertambangan ketika menambang di lokasi milik KPP Morodadi. Terdakwa juga tidak mengajukan izin.

"Secara praktiknya alat berat tersebut dioperasikan oleh saksi Sutikno, yang mana hasil pertambangannya itu diangkut dengan dump truk Isuzu dengan nomor polisi K-9564-SH, yang tak lain milik terdakwa AR. Kendaraan dump truk berisi pasir ilegal itu kemudian dikemudikan oleh saksi Mohammad Wildan untuk dijual," jelasnya.

Baca juga: Pernah Dijebak Jadi Pengamen di Kalimantan, Bilal Pilih dan Bangga Jadi Perajin Barong Banyuwangi

Pada persidangan kemarin terdakwa disidang oleh Budi Prayitno SH MH, selaku ketua majelis dengan jaksa penuntut umum, Widya Paramita SH. Kemudian nanti terdakwa DP akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (16/2/2023).

Terakhir, Agung menuturkan jika selama dirinya bertugas di PN Lumajang selama 2 tahun terakhir, sebanyak 3 kasus tambang pasir yang dipersidangkan di PN Lumajang.

 

(M Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved