Berita Lumajang
Pengadilan Negeri Lumajang Sidangkan Dua Perkara Penambangan Pasir Ilegal
Pengadilan Negeri Lumajang menyidangkan dua perkara penambangan pasir ilegal yang terjadi di aliran sungai lahar dingin Gunung Semeru
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang tengah menyidangkan dua perkara kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Oknum penambang tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan pasir secara ilegal di aliran Sungai Rejali.
Humas Pengadilan Negeri Lumajang Putu Agung Baharata mengatakan, terdakwa kasus tambang pasir ilegal itu berinisial AR dan DP warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah karena delik kasusnya yang berbeda.
"Terdapat 2 perkara yang masuk. AR masih dalam tahap pembuktian, minggu depan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan DP baru sidang pertama pada Kamis nanti. Duduk perkaranya Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Agung.
Agung menjelaskan, terdakwa ini diduga menambang tanpa minta izin kepada pemilik tambang yang telah berizin terlebih dahulu.
Fakta mengemuka jika para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha pertambangan ketika menambang di lokasi milik KPP Morodadi. Terdakwa juga tidak mengajukan izin.
"Secara praktiknya alat berat tersebut dioperasikan oleh saksi Sutikno, yang mana hasil pertambangannya itu diangkut dengan dump truk Isuzu dengan nomor polisi K-9564-SH, yang tak lain milik terdakwa AR. Kendaraan dump truk berisi pasir ilegal itu kemudian dikemudikan oleh saksi Mohammad Wildan untuk dijual," jelasnya.
Baca juga: Pernah Dijebak Jadi Pengamen di Kalimantan, Bilal Pilih dan Bangga Jadi Perajin Barong Banyuwangi
Pada persidangan kemarin terdakwa disidang oleh Budi Prayitno SH MH, selaku ketua majelis dengan jaksa penuntut umum, Widya Paramita SH. Kemudian nanti terdakwa DP akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (16/2/2023).
Terakhir, Agung menuturkan jika selama dirinya bertugas di PN Lumajang selama 2 tahun terakhir, sebanyak 3 kasus tambang pasir yang dipersidangkan di PN Lumajang.
(M Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
SDN 01 Tempeh Tengah Lumajang Dibobol Maling, Laptop hingga Proyektor Raib |
![]() |
---|
Kemenag Lumajang Masih Layani Pendaftaran Haji, Tunggu Juknis Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis Terjaga |
![]() |
---|
Sempat Menumpuk di Gudang, Gula Petani Lumajang Terserap 6.000 Ton |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Siapkan Rp 6,9 Miliar untuk Kades Beli Motor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.