Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 6,9 Miliar untuk Kades Beli Motor Baru

Sumber dana pembelian motor untuk kendaraan operasional kepala desa itu berasal dari APBD Lumajang tahun 2025.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Pemkab Lumajang akan memberi uang tunai bagi setiap kepala desa senilai Rp 35 juta., untuk membeli sepeda motor baru guna sarana penunjang mobilisasi kerja kepala desa.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang -  Pemkab Lumajang akan memberi uang tunai bagi setiap kepala desa senilai Rp 35 juta., untuk membeli sepeda motor baru guna sarana penunjang mobilisasi kerja kepala desa. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, sumber dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan operasional kepala desa itu berasal dari APBD Lumajang tahun 2025.

Mengacu pada jumlah desa di Kabupaten Lumajang yang berjumlah 198 desa, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp Rp 6.930.000.000 atau Rp 6,9 miliar. 

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

"Pada perubahan APBD 2025 ada penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar kurang lebih Rp 35 juta. Peruntukannya untuk pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Desa," Ujar Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025). 

Agus menambahkan, kepala desa akan dibebaskan menggunakan kuota dana sebesar Rp 35 juta untuk membeli sepeda motor jenis apapun, sebagaimana kebutuhan berdasarkan kontur geografis wilayah desa. 

Baca juga: Sindikat Pencuri Pikap di Lumajang Ditangkap, Mobil Curian Dijual ke Madura Rp 20 Juta

Jika ada sisa dana maka ada kewajiban yang harus dilakukan kepala desa. 

"Bebas (beli sepeda motor apapun). Nanti jika ada sisanya (dana) dikembalikan ke Kas daerah," Ungkap Sekda. 

Secara teknis pencairan dana, Pemkab Lumajang akan membahasnya lebih lanjut. 

Baca juga: Cemburu karena Status Medsos, Seorang Pria di Lumajang Habisi Pacar Mantan Istrinya

Menurut Agus, rencana pemberian dana untuk pembelian kendaraan operasional desa tersebut sudah mendapat restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved