Berita Situbondo
Curiga Diselingkuhi, Residivis Curamor Bacok Tetangganya di Situbondo, Ternyata Salah Sasaran
Seorang residivis kembali ditangkap polisi karena membacok tetangga yang dia curigai selingkuh dengan sang istri, ternyata salah sasaran
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tojari, warga Desa Ketoan Kecamatan Arjasa, Situbondo, dipastikan bakal dipenjara.
Kenapa tidak, pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, yang tidak lain masih tetangganya.
Akibat sabetan celurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga. Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjasa, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif tim medis.
Berdasarkan informasi, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus Curanmor itu kepergok berada di dalam rumah korban usai mengantar istrinya.
Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajan yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.
Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Baca juga: Simpan 2 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria Asal Cilacap ini Diamankan Polisi di Jember
Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.
Berselang beberapa menit, polisi mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.
Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.
Kapolsek Arjasa Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebur.
"Iya benar dan pelakunya sudah kami amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun teryata yang dibacok salah sasaran.
Baca juga: Surplus 4.400 Ton, Bupati Lumajang Minta Konsumsi Beras Lokal Lebih Digenjot Jangan Beli dari Luar
"Hanya namanya yang sama , tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat memakai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Tipu 97 Jemaah Umrah Dua Direktur Biro Travel Situbondo Ditahan, Rugikan Jamaah Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Lewat Aplikasi M-Banking |
![]() |
---|
Situbondo Investor Day 2025, Perkebalkan Berbagai Potensi Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.