Berita Jember

Simpan 2 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria Asal Cilacap ini Diamankan Polisi di Jember

Polisi menangkap seorang pria asal Cilacap yang bermukim di Jember karena ditengarai mengedarkan sabu-sabu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Polsek Sukorambi, Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Jajaran Polsek Sukorambi Polres Jember mengamankan pria berinisial WW (46), yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pria asal Cilacap Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember diamankan polisi, ketika hendak transaksi narkoba di Dusun Ampo Desa Jubung Kecamatan Sukorambi.


Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Kurniawan mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut karena ada laporan dari warga, yang memberitahu adanya dugaan penyelundupan sabu-sabu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama dua klip sabu yang ditaruh dalam saku celananya," katanya melalui laporan tertulis, Jumat (17/2/2023)

Menurutnya, setelah mengamankan pelaku dan menginterogasinya, polisi melakukan pengembangan kasus, bahkan menggeledah rumah tersangka yang berada di Desa Suci.

"Kami pun menemukan enam klip sabu-sabu, yang menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama N (dalam lidik/DPO)," imbuh Agus.

Baca juga: Penahan Tembok Ambrol dan Pohon Tumbang Timpa Kandang Sapi di Situbondo

Selain mengamankan barang bukti, Agus mengaku juga melakukan tes urine kepada pelaku. Kata dia, ternyata hasilnya menunjukan tersangka positif menggunakan narkoba.

"Hasilnya adalah positif, jadi selain jadi pengedar sabu-sabu, pelaku juga diduga menjadi pemakai,"katanya

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, lanjut dia, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, delapan plastik klip masing-masing berisi sabu serta timbangan elektrik.

"Dengan jumlah total 2,3 gram, empat buah pipet kaca kecil, timbangan elektrik, satu unit ponsel, dua buah korek api gas modifikasi, sedotan," imbuh Agus.

Oleh karena itu, untuk sementara ini, polisi menjerat tersangka memakai Pasal 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Agus mengaku juga akan mengembangkan perkara ini, untuk memburu bandar dan jaringan besar sabu-sabu dari tersangka ini.

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” urainya.


(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved