Berita Pasuruan

DPRD Pasuruan Dorong Percepatan Penerbitan Akta Kematian Untuk Penghapusan Data Pemilih

Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh terhadap tingkat partisipan masyarakat

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan saat rapat bersama KPU dan Bawaslu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait dengan percepatan perolehan bukti akta kematian.

“Kami berharap jalinan komunikasi Dispendukcapil dan KPU bisa terjaga dengan baik dan dimaksimalkan karena perlu percepatan penerbitan akta kematian by name dan by address,” kata Ketua Komisi I Sugiarto, Selasa (21/2/2023).

Disampaikan dia, dalam pesta demokrasi nanti, data masyarakat yang meninggal dunia, harus dihapuskan dengan bukti akta kematian. Karena itu memang salah satu persyaratan untuk penghapusan data.

“Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh terhadap tingkat partisipan masyarakat,” sambung Politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Hindari Pemotor, Truk Pengangkut Sampah Pemkab Situbondo Nyaris Terjun ke Sungai

Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut, jika tidak dihapus, jelas akan meningkatkan ketidakhadiran pemilih ke TPS. Artinya, itu juga akan berpengaruh terhadap data dan tingkat partisipan masyarakat.

“Makanya perlu ada percepatan. Jika ada data pemilih sementara yang meninggal, akta kematian harus segera diterbitkan agar datanya bisa segera dihapus dari daftar pemilih,” tambah Sugiarto.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq mengakui, syarat pencoretan pemilih yang meninggal dunia, diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022.

Peraturan KPU itu berisikan tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan tertuang dalam pasal 19 ayat 3.

Baca juga: Penghujung Kepemimpinan, Gus Ipul Ingin Tuntaskan Program Prioritasnya

“Dalam pasal tersebut, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Memang tidak bisa serta merta mencoret,” paparnya

Disampaikan dia, penghapusan memang harus ada bukti, berupa surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Jika tidak dilengkapi, maka proses penghapusan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Jumlah pemilih sementara ada 1.223.631 orang. Dari jumlah itu, pemilih sementara yang meninggal dunia, ada 201 orang yang meninggal dunia. Dan sekarang Petugas pantarlih sedang melakukan pendataan,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved