Berita Lumajang

Hunian Relokasi Penyintas Semeru Hingga Kini Belum Disertipikatkan

Pemkab Lumajang hingga kini belum menyertipikatkan lahan seluas 81 hektar yang digunakan untuk pembangunan 1.951 hunian relokasi penyintas Semeru.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga kini belum menyertipikatkan lahan seluas 81 hektar yang digunakan untuk pembangunan 1.951 hunian relokasi penyintas Gunung Semeru.

Lahan yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang itu statusnya secara administratif masih dimiliki oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

"Kalau dari surat Kementrian Lingkungan Hidup bahwa lahan hunian relokasi itu lahan pinjam. Namun secara de facto, tidak akan mungkin ditarik kembali. Karena itu sudah perintah Presiden," ujar Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Golkar Bicara Jawa Timur Barometer Pemilu 2024, Pastikan Sudah Punya Capres Kelahiran Jatim

Kendati demikian, Nugroho menegaskan harapan adanya pemberian sertifikat masih tetap ada. Asalkan masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan hunian relokasi.

"Kembali lagi jika penghuni itu taat, rumah ini tidak disalahgunakan maka nanti akan berhak mendapat sertifikat. Jika terburu-buru juga ada apa? Yang jelas nanti akan disertifikatkan sesuai nama penerima," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini KK yang sudah direlokasi berjumlah 1.658 dari harusnya yang terisi 1.951 KK.

Baca juga: Talkshow Jawa Timur Barometer 2024, Emil Dardak Paparkan Target dan Optimismenya

"Sesuai SK Bupati Lumajang sebanyakk 1951 KK penerima Huntara. Kenapa sampai dengan sekarang masih belum tuntas karena kita masih melakukan update data terus menerus," paparnya.

Kata Nugroho, dinamika yang terjadi dalam relokasi hunian relokasi wajar terjadi. Namun ia menegaskan pihaknya terus melakukan sinkronisasi data penerima.

"Sejalan dengan waktu masyarakat ada yang sudah mampu memperbaiki huniannya secara pribadi. Makanya diperlukan update data ulang. Agar hunian relokasi tepat sasaran untuk warga yang berhak menerimanya," tutupnya.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved