Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Naikkan Harga Pasir, Beralasan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Lumajang akhirnya menaikkan harga pasir untuk menambah PAD kabupaten tersebut demi kesejahteraan masyarakat

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Tumpukan pasir di Stockpile Terpadu Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG -  Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral ditarget Rp 40,4 miliar pada Tahun 2023. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menaikkan harga pasir.

Otoritas terkait merilis harga komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) tersebut pada tahun 2023 menjadi Rp 28.000 per ton dari harga sebelumnya Rp 20.000 per ton.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Pertimbangan yang diambil dalam keputusan tersebut salah satunya demi kesejahteraan masyarakat.

Publik menilai masyarakat belum bisa merasakan manfaat ekonomi yang signifikan kendati pasir Lumajang disebut memiliki kualitas bagus. Beberapa daerah di Kabupaten Lumajang yang dilewati truk pasir juga merasakan debu dan kondisi jalanan yang rusak.

"Perihal hal tersebut,  bicara jalan rusak biaya perbaikan jalan jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang kami terima," beber Endhi ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Aktris Sharena Delon Bocorkan Rahasia Dapat Banyak Cuan Tanpa Perlu Keluar Rumah

Endhi menyatakan kenaikan harga pasir Lumajang masih tidak tinggi-tinggi amat. Apabila dibandingkan dengan patokan jual  SK Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor 188/1003/KPTS/013/202.

Di SK tersebut mematok harga pasir Lumajang seharusnya bisa Rp 45.000 per ton.

"Kalkulasinya, semisal satu dumtruk dengan asumsi 5 ton berarti ketemu 140 ribu per dumtruk, maka alhasil pajaknya senilai 2 persen dari Rp 140 ribu, jadi ketemunya Rp 35 ribu ini naik Rp10 ribu dari tahun kemarin, ini sudah tertuang dalam SK Bupati, sudah ada Surat Edaran Bupati," paparnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved