Berita Banyuwangi
Jarah Sawah Tetangga, Pria Banyuwangi Curi Buah Naga Senilai Jutaan Rupiah
Seorang warga Pesanggaran Banyuwangi ditangkap polisi, karena diduga menjarah tanaman buah naga di sawah tetangga
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - DI (33) nekad menjarah sawah-sawah milik orang lain. Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi itu menggasak puluhan kuintal buah naga yang nilainya jutaan rupiah.
Aksi pencurian itu dilakukan DI di tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, buah naga yang dicuri milik tiga petani, yakni Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.
Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah yang mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore.
Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah DI menjual hasil curiannya ke tengkulak.
Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual tersangka kemudian menghubungi para petani. Termasuk tiga korban.
"Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi," kata dia, Senin (27/2/2023).
Di sana, tersangka ditanyai asal muasal buah naga yang ia jual. Awalnya, ia tak mengaku bahwa buah naga yang dijual adalah hasil curian.
"Tersangka mengaku disuruh tetangganya menjual buah naga," tambah dia.
Merasa ada yang janggal, para korban kemudian kembali mendatangi tersangka di kediamanannya. Setelah didesak di sana, tersangka akhirnya mengaku bahwa buah naga yang ia jual adalah hasil curian.
"Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran," tambah Basori.
Baca juga: Keputusan Bulat Petinggi Inter Milan, Simone Inzaghi Bertahan Meski Tersingkir dari Liga Champions
Secara nominal, jumlah buah naga yang tersangka curi terbilang tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, tersangka mencuri buah naga senilai Rp 5 juta.
Sementara di lahan milik Masruri senilai Rp 390 ribu dan di lahan milik Jumaer senilai Rp 250 ribu.
Basori menyebut, tersangka telah diamankan di kantor polisi. Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai tersangka untuk membabat buah naga milik para korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," sambungnya.
(TribunJatimTimur.com)
| Disambar Petir, Satu Orang Tewas dan Satu Rumah Terbakar di Banyuwangi |
|
|---|
| Presiden Ingin Kereta Cepat Sampai Banyuwangi, Bupati Ipuk: Pacu Sektor Wisata Daerah |
|
|---|
| Banyuwangi dan Lembaga AS Latih Guru SLB Fisioterapi Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
| Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pondok Pesantren Urus PBG dan SLF |
|
|---|
| TNI AL Bareng Petani di Banyuwangi Target Tanam Kedelai di Lahan 60 Hektare |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.