Berita Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pondok Pesantren Urus PBG dan SLF

Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pondok pesantren untuk mengurus PBG dan SLF agar bangunan sesuai standar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
PESANTREN AMAN - Sosialisasi PBG dan SLF bagi pada pengurus ponpes di Banyuwangi. Kegiatan ini diinisiasi bersama Pemkab Banyuwangi, Kementerian PU, dan instansi terkait. 

Ringkasan Berita:
  • Program Pesantren Aman memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan.
  • Dinas PU CKPP siap membantu pengurus pondok pesantren mengurus PBG dan SLF.
  • Layanan konsultasi pengurusan izin tersedia di Dinas PU dan Mal Pelayanan Publik Banyuwangi.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi menindaklanjuti program Pesantren Aman yang telah dicanangkan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), merupakan kelanjutan dari pencanangan Pesantren Aman, yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, saat Hari Santri Nasional, 20 Oktober 2025 lalu.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi memfasilitasi pondok pesantren, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini untuk memastikan fasilitas pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki standar keamanan dan kelayakan bangunan yang memadai.

“Pemkab telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan yang sesuai standar, agar lingkungan belajar santri aman dan layak, termasuk gedung belajar maupun asrama,” ujar Bupati Ipuk, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Menko AHY Lari Pagi di Banyuwangi, Puji Keindahan Alam dan Potensi Wisata

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwang, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para camat di wilayah Banyuwangi.

Ipuk mengatakan, pendampingan ini agar pembangunan dan penggunaan bangunan pesantren memenuhi standar keamanan.

“Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Silakan berkonsultasi dengan Dinas PU, kami siap membantu prosesnya,” imbuhnya.

Baca juga: Menko AHY Tinjau Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Banyuwangi Jadi Kawasan Heritage

PBG dan SLF

Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, mengatakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen wajib sebelum pembangunan dimulai. 

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

“Kedua dokumen ini saling melengkapi dan menjadi dasar legalitas serta keamanan setiap bangunan,” jelas Yayan sapaan akrab Suyanto.

Yayan mengatakan Dinas PU CKPP membuka layanan konsultasi gratis bagi pondok pesantren, yang ingin memeriksa kelayakan bangunan maupun mengurus dokumen PBG dan SLF.

Baca juga: Raih Penghargaan ISSI, Menpora Apresiasi Banyuwangi Konsisten Gelar Event Balap Sepeda Internasional

“Masyarakat dan pengurus ponpes bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mal Pelayanan Publik untuk berkonsultasi. Kami siap mendampingi agar bangunan pesantren aman digunakan, sehingga santri bisa belajar dengan nyaman dan orang tua merasa tenang,” tambah Yayan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved