Berita Jember

Pemerintah Cabut Harga Batas Atas Pembelian Gabah, DPRD Jember: Pemda Jangan Diam Saja

Surat Edaran (SE) nomor: 60/TS.03.03/K/03/2023 tersebut menegaskan harga batas atas pembelian gabah dan beras dinyatakan dicabut.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pangan Nasional Republik Indonesia baru saja merilis Surat Edaran tentang batas pembelian gabah dan beras untuk para pelaku usaha penggilingan padi.

Surat Edaran (SE) nomor: 60/TS.03.03/K/03/2023 tersebut menegaskan harga batas atas pembelian gabah dan beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Terbaca dalam surat tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Arief Prasetyo Adi mengimbau kepada para pelaku penggilingan padi, agar menjaga harga pembelian gabah dan beras supaya tetap wajar. Untuk meningkatkan persaingan sehat di tingkat petani.

Menanggapi SE ini, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, David Handoko Seto, berharap dengan dicabutnya batas pembelian atas untuk gabah dan beras tidak merugikan para petani.

"Jadi harga semakin meningkat dan tidak merugikan petani. Tetapi Pemkab Jember jangan diam saja, tetap harus bekerja sama dengan bulog, untuk tetap beli, supaya harga padi di tingkat petani bisa betul-betul memenuhi harapan," ujarnya, Selasa (7/3/2023). 

Menurutnya, selama ini para petani telah dibuat ngenes, akibat kelangkaan pupuk bahkan harganya semakin mahal.

Baca juga: Dua Bulan, Polisi Ungkap 73 Kasus Kriminalitas dan 25 Kasus Narkoba

Baca juga: Bikin Film Dokumenter Erupsi Semeru, Cak Thoriq Kenang Jerih Payah Mitigasi Bencana

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo, Pengendara Motor Berada di Ban dan Terseret 166 Meter

Kata dia, jangan sampai adanya pencabutan harga batas atas ini, justru membuka ruang bagi oknum tertentu memainkan harga padi di tingkat petani.

"Dengan menurunkan harga dan sebagainya. Faktanya kalau harga gabah itu turun, tetapi harga beras masih tetap tinggi," ulas pria yang akrab disapa David ini.

Maka dari itu, David berencana akan menggelar rapat gabungan dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag), Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan untuk membahas antisipasi permainan harga padi, seusai pencabutan pembelian harga atas ini.

"Kami akan panggil Dinas Perdagangan, Bulog serta RMU (Rice Milling Unit) dan sebagainya," tutur legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Sementara  Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur Jumantoro mengucapkan terima kasih atas keluarnya SE tersebut. 

Kata dia, sejak dicabutnya batas atas pembelian gabah dan beras itu, membuat nilai jual padi dari petani langsung merangkak naik.

"Jadi petani tidak perlu takut untuk membawa padinya ke penggilingan, karena masih ada penggilingan yang memiliki nurani," tanggapnya.

"Sebelum adanya pencabutan surat ini, harga gabah itu masih sekitar Rp 4000 hingga Rp 4400. Hari ini di lapangan kisaran Rp 4500 hingga Rp4800, bahkan ada yang sampai Rp 5200 per kilo, kalau kualitas padinya bagus," Imbuhnya.

Namun untuk mengantisipasi adanya monopoli harga padi saat musim panen, Jumantoro meminta pemerintah juga harus menetapkan harga minimum terendah.

"Minimum Rp 5000 yang dibeli dari petani, bukan harga kesepakatan yang tidak melibatkan petani sama sekali. Supaya konsumen tidak terbebani dan petani tidak buntung," urainya.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember Imam Sudarmaji belum bisa dikonfirmasi. 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur. Com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved