Berita Banyuwangi

Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek, Produksi Obat Tradisional Palsu

Pabrik tersebut memproduksi ribuan botol obat tradisional yang dikemas dalam tiga merek, yakni Tawon Klanceng, Akar Daun, dan Raja Sirandi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/aflahul abidin
Kepala BPOM Penny K Lukito bersama pejabat BPOM dan perwakilan Forkopimda Banyuwangi mengecek pabrik jamu ilegal di Banyuwangi, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik jamu ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Pabrik tersebut memproduksi ribuan botol obat tradisional yang dikemas dalam tiga merek, yakni Tawon Klanceng, Akar Daun, dan Raja Sirandi.

Merek yang dipakai merupakan merek lama yang izinnya telah dicabut oleh BPOM dalam rentang 2015 hingga 2021.

Dalam keterangan di botolnya, obat ditulis berkhasiat untuk pegal linu dan kesehatan badan. Namun klaim tersebut palsu sebab bahan yang dipakai tidak memenuhi syarat sebagai jamu.

Baca juga: Inter Milan Ngotot Datangkan Victor Lindelof, Nerazzurri Incar Bek Man United Lagi Meski Ditolak

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, produk-produk itu mengandung tiga bahan kimia yang notabene tak boleh ada dalam obat tradisional.

Penggunaan bahan kimia tanpa aturan pakai dan takaran akan berdampak buruk pada tubuh.

"Tiga bahan kimia yang dipakai adalah Paracetamol, Fenilbutazon, dan Dexamethasone," kata Penny di lokasi pabrik jamu ilegal, Senin (13/3/2023).

Pantauan di lokasi, pabrik jamu ilegal itu berdiri di sekitar perkampungan warga. Lokasi masuk pabrik tertutup oleh pagar seng besar.

Pabrik menempati bangunan seluas lebih dari 250 meter persegi (m2). Bangunan berfungsi sebagai tempat mengemas jamu sekaligus gudang.

Bangunan gedung belum termasuk area teras yang digunakan sebagai tempat menyimpan botol kaca bekas dan tempat memasak jamu palsu.

Di pabrik itu, jamu palsu direbus dalam beberapa tong ukuran besar. Tempat memasak cairan jamu palsu terlihat kumur dan kotor.

Dari penampakan pabrik, terlihat bahwa jamu ilegal itu tak hanya dibuat dengan komposisi diduga palsu dan berbahaya, tapi juga tak higenis.

Meski proses pembuatan tak meyakinkan, produk-produk itu dikemas dengan baik. Penampakannya menyerupai produk ketika izinnya belum dicabut beberapa tahun lalu.

Produk jamu ilegal siap edar tertumpuk puluhan dus di lokasi pabrik.

Bahkan, produsen mencantumkan nomor izin pada kemasan jamu ilegal itu. Tentu saja, nomor izin yang tertera adalah palsu.

Soal ini, Penny meminta masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam mengecek kemasan produk jamu yang mereka beli.

Baca juga: Cari Pucuk Daun Taal, Warga Bajulmati Banyuwangi Dilaporkan Hilang di Hutan Baluran Situbondo

Pembeli diminta untuk mengecek ulang nomor-nomor izin yang tertara pada situs BPOM untuk memastikan keasliannya.

BPOM menduga, produk-produk jamu ilegal telah beredar di berbagai daerah. Termasuk luar Jawa. Menurut Penny, adanya layanan jual-beli online membuat peredaran jamu palsu atau ilegal cepat meluas dan susah untuk dikendalikan.

Dalam kasus itu, penyidik pegawai negeri sipil (CPNS) telah memeriksa beberapa orang saksi. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mencurigai satu orang yang bertangung jawab atas berdiri dan beredarnya pabrik jamu ilegal itu.

"Inisial S. Masih kami proses," kata Penny.

Penyidik akan memproses terduga pelaku dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 80/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved