Berita Surabaya

Kasat Samapta Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan Gara-gara Gas Air Mata Tertiup Angin

Air mata tertiup angin dan tidak menyentuh tribun penonton, jadi pertimbangan majelis hakim PN Surabaya memutus bebas eks Kasat Samapta Polres Malang

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
Surya.co.id/Toni Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Kasus Tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung. Kamis (16/3/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 jiwa.

Tiga terdakwa secara bergantian mendengarkan putusan hakim. Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Rupanya di putusan majelis hakim, ada narasi yang patut disorot.


Yakni, majelis hakim menyebut, Bambang yang merupakan salah seorang anggota polisi dengan jabatan Kasat Samapta Polres Malang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan, lepas dari jerat hukum. Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," katanya.

Dari pernyataan tersebut, artinya, majelis hakim, menyimpulkan kalau seolah-olah Bambang tidak pernah memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tribun. Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Baca juga: Komentar Joko Susilo Usai Ditahan Imbang Persis Solo, Singgung Target Selangit Arema FC di Liga 1

Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16). Ia kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan terasa sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved